Adik Surya Darmadi dan 4 Pimpinan Perusahaan di Kasus PT Duta Palma Diperiksa Kejagung

0 91

DERAKPOST.COM – Kejaksaaan Agung (Kejagung) memeriksa lima orang saksi terkait dugaan korupsi pengelolaan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) oleh PT Duta Palma Group, Jumat (12/8/2022). Salah satu saksi merupakan adik Surya Darmadi.

Pada perkara ini, Kejagung menetapkan mantan Bupati Inhu periode 1999 sampai 2008, Raja Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta Palma Group sebagai tersangka.

“Tim Jaksa Penyidik memeriksa lima orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Inhu,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr Ketut Sumedana.

Lima saksi yang diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung adalah JRT. Dia merupakan adik dari pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi.

Kemudian saksi RD selaku Direktur PT Bahana Inti Sejahtera, PA selaku Direktur PT Darmex Biofuel, KG selaku Manager Finance PT Darmex Plantation, dan BW selaku Building Manager Gedung Menara Palma.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group atas nama tersangka RTR dan SD,” kata Ketut dikutip dari detik.com.

Sebelumnya, pada Kamis (4/8/2022), tim penyidik juga memeriksa adik Surya Darmadi berinisial SW. Dia merupakan direktur di sejumlah anak perusahaan milik Surya Darmadi.

Ketika itu juga diperiksa anak Surya Darmadi berinisial AD yang juga menjabat sebagai direktur di beberapa anak usaha milik tersangka Surya Darmadi serta keponakan Surya Darmadi berinisial AF selaku Pengurus (logistik) PT DPN di Riau.

Kemudian saksi JRB selaku Staf Bagian Divisi Marketing & Trading PT Darmex Agro Group, saksi KG selaku Manager PT Darmex Plantation, dan saksi DFS selaku Legal Humas Perkebunan di Inhu.

Diketahui, Raja Thamsir Rachman ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 jo. TAP-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.

Sementara Surya Darmadi jadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-44/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-40/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.

Selain tersangka dugaan korupsi, Kejagung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saat ini, bos besar PT Duta Palma Group ini jadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ketut menjelaskan tindak pidana korupsi berawal pada 2003 silam. Ketika itu Surya Darmadi selaku Pemilik PT Duta Palma Group (di antaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani) melakukan kesepakatan dengan Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Inhu (periode 1999-2008).

Kesepakatan itu untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan Surya Darmadi di Kabupaten Inhu di lahan yang berada dalam kawasan hutan, baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya).

“Dengan cara membuat kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip, AMDAL dengan tujuan untuk memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU,” beber Ketut.

Selain itu, PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU serta PT Duta Palma Group tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.

Kegiatan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group tersebut mengakibatkan kerugian perekonomian negara yakni hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Inhu yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomiannya serta rusaknya ekosistem hutan dengan estimasi ketugian negara Rp 78 triliun.

Pada kasus korupsi,, Raja Thamsir Rachman dan Surya Darmadi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3, Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Surya Darmadi juga dijerat dengan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.