Agar tak Berpolemik SK Pj Sekda Kampar, Ansar: Pj Bupati Hambali Harus Segera Melantik

0 171

DERAKPOST.COM – Terungkap kasus pada polemik surat penunjukkannya ditandatangi oleh SF Hariyanto saat menjabat Sekdaprov Riau. Surat penunjukkan Yusri tersebut, tak ditandatangan SF Hariyanto saat menjabat Pj Gubernur Riau.

Terkait ini, anggota Komisi I DPRD Kampar Muhammad Ansar ikut menyoroti polemik pengangkatan Pj Sekda Kampar. Dikarena hal Surat Keputusan (SK) Pj Gubernur Riau tentang Penunjukan Yusri yang menjadi Pj Sekda Kampar ada kejanggalan.

Politisi PPP ini menyebut kejanggalan pada SK yang paling fatal terletak until tanggal penerbitannya, 16 Februari 2024. “Tanggal itu, Pj. Gubernur diketahui masih menjabat Sekdaprov Riau. Inikan sangat fatal sekali kesalahannya,” ungkapnya Ansar.

Ujarnya, seperti diketahui bahwa Sekdaprov
SF Hariyanto dilantik jadi P Gubernur Riau pada Kamis (29/2/2024). Dia, dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), M. Tito Karnavian di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri di Jakarta, saat itu.

Dia mengatakan, SK tersebut tidak sesuai dengan usulan Pj Bupati Kampar. Diketahui bahwa di SK Gubernur itu menunjuk Yusri, sedangkan Pj Bupati mengusulkan Ahmad Yuzar yang sekarang ini juga menjabat Plh Sekda Kampar gantikan Yusri.

Ansar yang disaat ini, menyatakan diri siap maju di Pilkada Kampar 2024, mengatakan,
Pj Bupati Kampar Hambali telah melaksana aturan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) hal Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. Ini penting.

Oleh karena itu, meminta Pj Bupati segera melantik Pj Sekda, tentunya Ahmad Yuzar. Kalau mengacu kepada nama dalam surat usulan Pj Bupati Hambali tersebut kepada Pj Gubernur Riau. Diketahui itu, merupakan surat kedua dibuat Pj bupati.

Ansar menyatakan, Komisi I DPRD Kampar akan memanggil pihak terkait jika polemik ini berkepanjangan. Disebab pemerintahan itu, akan terganggu jika Sekda terlalu lama berstatus Pelaksana Harian (Plh). Dijadwal hearing Rabu (24/4/2024).

Sebelumnya, diketahui Wakil Ketua DPRD Kampar, Repol juga sudah juga mendesak agar Hambali segera mungkin  melantik Pj Sekda Kampar. Ia menegaskan, bahwa hal pengangkatan Pj Sekda Kampar ini merupa kewenangan kepala daerah.

Lebih lanjut, dikatakan Ketua DPD II Partai Golkar Kampar ini, bahwa Pj Bupati dan Pj Sekda tak boleh kawin paksa. Sebab, pada keduanya harus sejalan untuk menjalankan roda pemerintahan. Jika tidak, maka dapat kehancuran di pemerintahan.

Sementara itu, diketahui Pj Bupati Hambali sudah berkomentar terkait SK Pj Gubernur Riau tentang Penunjukan Yusri sebagai Pj Sekda. Ia menyebutkan, SK itu terdiri dari tiga halaman. Tapi menemukan beberapa kejanggalan dalam SK tersebut.

Sehingga, dia belum yakin jika SK tersebut benar-benar telah diteken oleh Pj Gubernur Riau SF Hariyanto. Selain itu, kata Hambali ada beberapa kejanggalannya SK. Pertama, tanggal SK ditulis tangan 16 Februari 2024. Sebelum akhir jabatan Pj Sekda.

Kedua, kata dia, di antara Diktum Kedua dan Ketiga terdapat penghapusan kalimat. Hal itu ditandai dengan jejak pengikisan permukaan kertas. Sehingga isi kalimat yang dihapus tidak diketahui.

Penghapusan kalimat itu diperkuat dengan jarak spasi antara Diktum Kedua dan Ketiga menjadi berlebih. Ini tidak sesuai dengan ketentuan tentang naskah dinas.

Ketiga, lanjut dia, halaman pertama dan halaman kedua tidak sinkron. Pada bagian “Mengingat” di halaman pertama diakhiri dengan poin empat. Sedangkan pada halaman kedua, dimulai dengan poin dua.

“Antara halaman satu dan dua nggak nyambung. Halaman satu poin 4, tapi halaman dua poin 2,” kata Hambali yang pernah bertugas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) ini.  (Mut)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.