DERAKPOST.COM – Masih ingat ada kasus kecelakaan tragis yang telah menewaskan seorang pengendara sepeda motor di Kota Pekanbaru. Kini memasuki tahap penting. Sidang dengan terdakwa Marisa Putri (22) akan dilanjutkan agenda pembuktian.
Dalam hal ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana untuk menghadirkan tiga saksi yang menyaksikan langsung pada insiden tersebut. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, hari Kamis (31/10/2024) mendatang.
Ini akan menjadi momen penting bagi pihak berwenang untuk mengungkap fakta-fakta di balik kecelakaan maut ini. Senator Boris Panjaitan, salah satu dari anggota tim JPU, menyatakan pihaknya akan panggil saksi kurang lebih tiga orang.
Marisa Putri ini sebelumnya telah menjalani sidang perdana pada 22 Oktober 2024, di mana JPU ini membacakan surat dakwaan tanpa adanya eksepsi dari terdakwa.
Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim Hendah Karmila Dewi memberi kesempatan kepada Marisa untuk berdiskusi dengan penasihat hukumnya, Christian. Setelah pada diskusi singkat, Marisa memutuskan untuk tidak mengajukan keberatan atas dakwaan itu.
Berdasar dakwaan dibacakan, kecelakaan tersebut terjadi pada hari Sabtu, 3 Agustus 2024, saat itu Marisa mengendarai mobil Toyota Raize dengan berkecepatan tinggi, sekitar 90 kilometer per jam, setelah keluar dari tempat hiburan malam.
Dalam kondisi di bawah pengaruh narkotika jenis sabu, Marisa menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh Renti Marningsih (46), menyebabkan korban terpental sejauh 10 meter dan mengalami luka parah dan yang mengakibatkan kematian di tempat.
JPU Jefri menjelaskan, korban mengalami luka berat pada kepala dan pendarahan dari hidung dan telinga. Meskipun sejumlah warga segera menolong, Marisa mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan pihak berwenang. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan Marisa positif menggunakan narkoba.
Dalam proses hukum ini, Marisa dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 311 ayat 5 dan Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Saat ini, Marisa Putri ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru. (Fadly)