Agung Kurniawan: KPU Bengkalis Umumkan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati

0 0

DERAKPOST.COM – Ketua KPU Bengkalis Agung Kurniawan mengatakan, mulai hari ini (24/8/2024) pihaknya mengumumkan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis pada Pilkada 2024.

Selama masa pengumuman pendaftaran, katanya, pihak KPU Kabupaten Bengkalis mengingatkan pasangan calon dan parpol pengusung pasangan calon untuk kiranya memperhatikan itu dokumen yang menjadi syarat pencalonan. Sehingga hal verifikasi yang akan dilakukan KPU berjalan lancar.

“Pilkada 2024 Kabupaten mulai memasuki tahapan pengumuman syarat pencalonan dan syarat calon kepala daerah,” sebutnya. Agung mengatakan, hal ini upaya memberi hal transparansi informasi,KPU Bengkalis menyediakan akses informasi terkait akan persyaratan pendaftaran calon tersebar di berbagai platform media.

Selain itu, bagi yang ingin mengetahui secara langsung, juga bisa mendatangi kantor KPU Bengkalis yang berlokasi di Jalan Pertanian Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Tahapan pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Bengkalis akan dimulai pada 27-29 Agustus mendatang.

Untuk dapat mendaftar, bakal pasangan calon harus memenuhi persyaratan memperoleh sedikitnya 8,5 persen dari total suara sah dalam Pemilihan legislatif 2024. Itu setara dengan 30.527 suara. Adapun total suara sah yang diperoleh adalah 359.159 suara.

Agung tidak menampik adanya potensi perpanjangan masa pendaftaran, jika hanya ada satu bapaslon yang mendaftar. Tapi dengan catatan, sisa partai yang tidak mengusung bapaslon itu masih mencukup ambang batas kursi pendaftaran.  (Erman)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.