DERAKPOST.COM – Sekarang ini diketahui, ada larangan atau imbauan Gubernur Riau (Gubri) pada pihak sekolah, yakni setingkat SMA/SMK di provinsi ini. Yakni tak diboleh melaksana acara perpisahan diluar sekolah dan atau study tour.
Sehingga hal yang menjadi polemik, sebab sebelumnya pihak sekolah mengagendakan perpisahan sebagaimana mestinya, yakni di hotel dan ada pungutanya biaya pada siswa di sekolah setempat. Seiring larangan yang demikian, sejumlah sekolah membatalkan.
Seperti halnya untuk di SMAN 3 Siak Hulu, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar., di Provinsi Riau. Kepala SMAN 3 Siak Hulu, Agus Sutiyono, S.H, melalui keterangannya menyampaikan, pihaknya tidak ada menaja acara perpisahan, hanya salam-salaman.
“Di SMAN 3 Siak Hulu, sudah ditaja agenda perpisahan tanggal 21 April. Namun, pada momen itu, SMAN 3 Siak Hulu tak ada itu mengadakan kegiatan perpisahan dalam bentuk apapun itu bersifat seremonial atau memungut biaya dari siswa/i,” sebutnya.
Agus Sutiyono menyampaikan, hal kegiatan perpisahan di SMAN 3 Siak Hulu ini berupa agenda salam-salaman saja dengan siswa/di sekolah ini. Hal itu sambungnya, merujuk pada imbauan Gubri serta Surat Edaran dari Kepala Cabang Dinas Wilayah III, tersebut.
Maka sambung dia, hal itu dilakukan pihak sekolah juga sesuai dari hasil rapat MKKS. Sehingga itu diterangkan pada siswa/i dan orang tua. Acara perpisahan itu, sebutnya, tanpa ada pungutannya dana sama sekali. Maka perpisahan digelar salam-salaman.
Meski acara tak dirayakan secara meriah, pelepasan siswa/i tetap berlangsung penuh makna. Derai haru dan tawa menyatu dalam pelukan terakhir itu antara Guru dan Murid.
Diketahui acara juga dihadiri oleh para Wali Kelas, Staf Sekolah dan serta para murid. (Dairul)