Ahmad Syaikhu: Jangan Atas Nama Investasi Asing, Hak Pekerja Lokal Dikorbankan

0 352

 

JAKARTA, Derakpost.com- Presiden PKS Ahmad Syaikhu, minta pemerintah belajar dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Agar kedepan itu pemerintah dalam menyusun rancangan undang-undang (RUU) kedepankan kepentingan rakyat.

“Pemerintah dan DPR RI diminta harus merangkul harapan rakyat. Jangan atas nama investasi asing, hak-haknya para pekerja lokal yang justru dikorbankan. Jangan atas nama kemudahanya izin berusaha, itu masa depan ekosistem lingkungan hidup dipertaruhkan,” ujar Syaikhu dalam pidato kebangsaan akhir tahun.

Sikap PKS sejalan dan seirama dengan dengan putusan MK tersebut. Mengingat secara formil, UU Cipta Kerja dipaksakan pembahasannya dan melanggar prinsip negara hukum dan menabrak nilai-nilai demokrasi.

“Sejatinya seorang presiden, wakil presiden, dan setiap anggota parlemen dipilih dan diberi mandat oleh rakyat untuk menjadi penyambung lidah rakyat, bukan justru menjadi penyambung lidah konglomerat,” ujar Syaikhu dilansir Republika.co.id

UU Cipta Kerja, kata Syaikhu, terburu-buru disahkan di tengah-tengah kondisi pandemi Covid-19. Menurutnya, regulasi dengan mekanisme omnibus law itu hanya dibuat untuk kepentingan sekelompok masyarakat.

Pasalnya, pemerintah tidak segan-segan menggelar karpet merah fasilitas pajak untuk para pengusaha. Pemerintah juga memberikan potongan pajak korporasi dan menghapuskan pajak dividen.

“Namun di saat yang sama, pemerintah kini sangat getol sekali menaikkan pajak untuk rakyatnya. Pemerintah menaikan Pajak Pertambahan Nilai, pemerintah juga malah memasukkan sembako, jasa pendidikan, jasa sosial dan keagamaan sebagai barang dan jasa kena pajak, yang mana ini setiap waktu akan bisa dikenakan pajak oleh pemerintah. Sungguh ironis,” ujar Syaikhu. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.