Ahok Winata Pengemplang Pajak TBS di Pelalawan Dibui 3,5 Tahun dan Dimiskinkan

0 66

 

DERAKPOST.COM – Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Senin (12/12/2022), menjatuhkan vonis terhadap A Hok alias Ahok Winata, seorang terdakwa tindak pidana pengemplangan pajak penjualan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. Sehingganya merugikan negara hingga Rp3 miliar lebih.

Dalam vonis itu hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama tiga tahun enam bulan, atau 3,5 tahun dan denda Rp6.438.238.010. Pada pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai oleh Benny Arisandi, S.H., M.H yang juga Ketua PN Pelalawan dengan hakim anggota Alvin Ramadhan Nur Luis, SH. M.H. dan Deddi Alparesi SH.

Majelis hakim juga memutuskan bahwa jikalau terdakwa tidak membayar denda paling lama itu dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan kekuatan hukum tetap, maka bisa harta bendanya disita Jaksa dan dilelang itu menutupi denda. Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda ini cukup untuk membayar denda maka dipidana dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa menurut majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya, adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian pendapatan negara dalam jumlah besar yaitu Rp 3.241.619.005,00.

Di samping itu terdakwa juga tidak mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan pendapatan negara melalui pajak, dimana diketahui bahwa pajak merupakan sumber pendapatan negara yang akan digunakan untuk membiayai pembangunan guna kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia.

Ketua Majelis Hakim Benny Arisandi melalui Humas M. Ilham Mirza, S.H., M.H. menyampaikan dengan tegas bahwa pengemplangan pajak adalah tindak pidana, sehingga majelis hakim mengambil langkah berani dengan menghukum perampasan harta dari terdakwa.

Apabila tidak sanggup membayar denda dalam waktu yang telah ditentukan, Ilham juga menyampaikan bahwa putusan ini juga menjadi ‘warning’ bagi para wajib pajak agar selalu menaati peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia, karena apabila terbukti melakukakan pengemplangan, denda yang harus dibayarkan bisa berkali-kali lipat dari kewajiban pajak wajib pajak itu sendiri.

Sebagai data tambahan, kata Ilham, terdakwa merupakan pengusaha pengepul TBS seperti peron-peron sawit. Lantas terdakwa ini menjual TBS setelah dikumpulkan ke sejumlah Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) di seputaran Kabupaten Pelalawan.

“Semestinya terdakwa sebagai penjual berkewajiban memungut pajak dari pembeli TBS sebesar 10 % dari total harga penjualan TBS tersebut. Nah dalam kasus ini beberapa pabrik membeli TBS dari terdakwa ini sudah menyerahkan 10% dana pajak tersebut kepada terdakwa, akan tetapi oleh rerdakwa tidak disetorkan ke negara, sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp 3 miliar,” tandasnya. **Fbs

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.