Akhirnya….. Alat Peraga Kampanye yang Melanggar Aturan Ditertibkan Bawaslu Kampar

0 244

DERAKPOST.COM – Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan ini ditertibkan Bawaslu Kampar. Hal penertibanya dimulai dengan ada menyisir pada sepanjang Jalan Prof. Yamin SH Bangkinang, Kabupaten Kampar Selasa (30/1/2024).

”Penertiban inipun dilakukan berdasarkan PKPU 15 tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu Umum dan Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban umum,” terang Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar Syawir Abdullah.

Penertiban melibatkan Satpol PP Kampar yang didampingi Kabag Ops Syawir dan di bantu 10 orang personil dan dari Bawaslu Kabupaten Kampar di pimpin oleh Martunus Rahmad staf dari Divisi Penindakan Pelanggaran bersama staf Divisi Pengawasan sebanyak 11 orang.

”Penertiban ini dilakukan secara serentak se-Kabupaten Kampar dan untuk Kota Bangkinang dimulai dari Simpang Latsitarda Desa Batu Belah hingga jalan Prof. M. Yamin yang merupakkan jalur hijau sesuai Perda 8 tahun 2017 serta penertiban APK yang dipasang di pohon-pohon,” ujar Syawir.

Dalam keterangan tertulisnya. Ia tegaskan, bahwa penertiban inipun dilakukan dalam bentuk mewujudkan halnya ketertiban dan ketaatan hukum Pemilu oleh para peserta Pemilu.

”Kami menghimbau kepada peserta Pemilu 2024 untuk tetap taat aturan sesuai PKPU 15 tentang Kampanye, baik pemasangan APK, Kampanye dan tidak melakukan praktik-praktik money politik, menggunakan isu sara, penyeberaan berita bohong yang dapat mencedrai demokrasi di Kabupaten Kampar,” harapnya. (Akh)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.