Akhirnya Disetujui, Ini Besaran Gaji Penyelenggara Pemilu 2024 Tingkat Kecamatan

0 100

 

DERAKPOST.COM – Pihak pemerintah, akhirnya ini menyetujui kenaikan honor badan adhoc untuk Pemilu tahun 2024. Kenaikan honor itu, berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 05 Agustus 2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto mengatakan, kenaikan honor badan adhoc meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pendaftaran Pemilih atau Pantarlih, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) Luar Negeri, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).

“Dengan kanaikan honor badan adhoc, KPU Riau berharap akan bergaris lurus dengan peningkatan kinerja, profesionalitas, dan integritas rekan-rekan Badan Adhoc pada Pemilu 2024,” kata Nugroho, Jumat (9/9/2022), dikutip dari Cakaplah.com.

Nugroho Noto Susanto menambahkan, kenaikan honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) honor ketua dari sebelumnya Rp1.850.000 (Pemilu 2019) menjadi Rp2.500.000 (Pemilu 2024); anggota dari Rp1.600.000 menjadi Rp2.200.000; sekretaris dari Rp1.300.000 menjadi Rp1.850.000; dan pelaksana dari Rp850.000 menjadi Rp1.300.000.

Kenaikan honor Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk honor ketua dari Rp900.000 (Pemilu 2019) menjadi Rp1.500.000 (Pemilu 2024); anggota dari Rp850.000 menjadi Rp1.300.000; sekretaris dari Rp800.000 menjadi Rp1.150.000; pelaksana dari Rp750.000 menjadi Rp1.050.000.

Kenaikan honor Panitia Pendaftaran Pemilih atau Pantarlih dari Rp800.000 menjadi Rp1.000.000. Untuk kenaikkan honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), untuk honor ketua dari Rp550.000 menjadi Rp1.200.000; anggota dari Rp500.000 menjadi Rp1.100.000; Satlinmas dari Rp500.000 menjadi Rp700.000.

Kenaikan honor Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), untuk honor Ketua PPLN naik dari Rp8.000.000 naik menjadi Rp8.400.000; anggota Rp7.500.000 menjadi Rp8.000.000; sekretaris dari Rp7.000.000 tetap Rp7.000.000; pelaksana juga tetap Rp6.500.000, begitu pula Pantarlih tetap Rp6.500.000.

Kenaikkan honor Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) Luar Negeri Honor untuk Pantarlih luar negeri tidak alami kenaikan. Tetap Rp6.500.000. Kenaikan honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) honor KPPSLN juga tidak mengalami kenaikan. Honor ketua 6.500.000, anggota 6.000.000, dan Satlinmas LN 4.500.000.

“Selain kenaikan honor badan adhoc tersebut, pemerintah juga menetapkan santunan kecelakaan kerja bagi badan adhoc pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024,” jelasnya.

Dimana itu untuk santunan meninggal Rp36.000.000 per orang, Cacat Permanen Rp30.800.000 per orang, luka Berat Rp16.500.000 per orang, Luka Sedang Rp8.250.000 per orang dan Bantuan Biaya Pemakaman = Rp10.000.000 per orang.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah atas apresiasinya kepada petugas Badan Adhoc Pemilu 2024. Dengan kanaikan honor badan adhoc,” kata dia. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.