Akhirnya…… DLH Pelalawan Tegaskan Bukan Limbah, Air Terproduksi PT EMP Bentu Ltd Itu Sesuai Aturan

0 243

 

DERAKPOST.COM – Melalui proses yang panjang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan, menyatakan, hal dugaan limbah dari produksi PT Energi Mega Persada (EMP) Bentu Ltd, daerah
Langgam tersebut sudah final. Dimana, dari verifikasi itu bahwa air terproduksi PT EMP Bentu Ltd, sesuai aturan.

Penegasan ini disampaikan Kepala DLH Kabupaten Pelalawan Eko Novitra, saat dikonfirmasi wartawan. Ia mengatakan, bahwa air terproduksi (air ikutan) yang dihasilkanya dari produksi gas PT EMP Bentu Ltd tersebut sudah sesuai aturan pemerintah, bahkan dibawah baku mutu lingkungan.

Hal itu disampaikan dia, yang menjawab isu yang beredar terkait dugaanya untuk fasilitas produksi pengolahan air limbah perusahaan tersebut. Dikatakan, setelah menerima isu beredar, pihaknya ini telah turunkan petugas DLH ke area lokasi PT EMP Bentu Ltd, tanggal 31 Agustus dan 1 September lalu, ini membuktikan atas informasi tersebut.

“Tim Pengawas, juga telah melakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh. Yang dari hulu hingga hilir yakni dengan memeriksa itu mulai dari sumur-sumur produksi limbah yang kemudian dikirim ke beberapa manifold dan selanjutnya dikirim ke Seng Gas Plant (SGP),” sebut Eko Novitra.

Katanya dari hasil survei Tim Pengawas itu, mengambil kesimpulan bahwasa PT EMP Bentu Limited ini telah melengkapi hal Unit Intalasi Pengolahan Air Limbah dengan alat sparing itu yang terkoneksi juga database Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), terpantau juga secara real time dengan parameter pantau seperti pH, COD, NH3-N, Debit, TDS dan temperature.

“Hasilnya, dari semua parameter pantau itu diketahui memenuhi baku mutu yang dipersyaratkanya sesuai peraturan,” ujar Eko Novitra. Dijelaskan dia, jadi Sparing adalah alat dipergunakan itu mengukur kadar suatu parameter kualitas air dan debit air limbah melalui pengukuran dan pelaporan debit secara otomatis, terus menerus sebagaimana itu diatur dalam Permen LHK Nomor. P.80/MENLHK/SETJEN/KUM.I/10/2019

Eko Novitra menambahkan, bahwa pipa terlihat pada foto yang dimuat didalam pemberitaan media bukan pipa siluman. Pipa tersebut adalah pipa pembuangan air limbah digunakan untuk membuang air limbah yang setelah diolah pada Unit Intalasi Pengolahan Air Limbah menuju kanal pada bagianya depan SGP sesuai dengan izin dari pemerintah.

Tim Pengawas, sambung dia, juga tidak menemukan adanha rembesan ataupun luberan dan kebocoran unit pengolahan limbah. Hal ini didukung oleh jumlah air limbah yang masuk itu sama dengan air limbah dibuang ini ke media lingkungan sesuai dengan izin yang diberikan. “Air limbah juga tidak ada ditemukan,” sebut Eko Novitra.

Sebelumnya ini diwartakan. Dari laporan pada masyarakat Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan Nofrinaldi dengan didampingi Mohammad Rizal, Dikatakan dia, bahwasa pembuangan limbah ilegal dari pipa siluman milik pada perusahaan merah itu telah berlangsung lama. Yaitu, hampir enam bulan, namun yang sejauh ini belum ada dilakukan tindakan.

Ini katanya, dilihat dari bukti video yang beredar terlihat dan itu meyakini bahwa limbah produksi itu rutin dibuang secara sembunyi-sembunyi, yang disebab tidak terlihat oleh kasat mata. Memang sebut dia, pada siang hari yang dibuang hanya air produksi biasa dengan melalui water treatment. Ironisnya perbuatan ilegal itu dilakukan saat warga sudah tidur.

“Bila warga telah terpejam, yakni pada saat subuh atau itu sekitar pukul 03.00 WIB, dinihari. Maka yang di jalan koridor itu ada dua corong limbah, namun pukul 03.00 WIB atau pada subuh sudah mulai orang PT EMP itu membuang limbahnya disitu,” ujar Nofrinaldi. Ditambahkan dia, hal itu investigasi tim sama masyarakat dilapangan pada area perusahaan.

Katanya, ada waktu-waktu lain itu untuk mengalihkan perhatian warga dan serta pihak terkait lainya dalam pembuangan limbah dari produksi tersebut. Dimana, dibuang saat hujan, namun siang hari dimatikan yang dikiri-kanan jalan koridor itu. Tentu dengan temuan ini, sangat berharap ada tindakan nyata dari pihak terkait.

Terkait ini dihubungi terpisah, pihaknya Humas PT EMP Bentu Ltd, Manshur Dwi Bekti, membenarkan itu pembuangan di daerah tersebut, namun yang dibuang di jalan koridor hanya untuk baku mutu air atau air produksi perusahaan. Karena di wilayah itu sudah ada Water Treatment dari PT EMP Bentu Ltd. “Air biasa aja itu, baku mutu. Itu air produksi,” ujarnya. **Fbs/Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.