PEKANBARU, Derakpost.com- Setelah memasuk lima bulan, maka akhirnya ini kasus dugaan pelanggarannya anggota DPRD Pekanbaru Ida Yulita Susanti. Hal diserahkanya Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Kasus dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD. Pelimpahan penanganan kasus ini dilakukan setelah Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru lima bulan melakukan penyelidikan. Selanjutnya APIP yang akan melakukan proses audit atas dugaan pelanggaran oleh anggota DPRD Pekanbaru tersebut.
Kepala Kajari Pekanbaru Teguh Wibowo melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Lasargi Marel, mengatakan kasus ini memang sempat ditangani pihaknya. Pengusutannya telah masuk dalam tahap penyelidikan tim Intelijen Kejari Pekanbaru. “Untuk lid (penyelidikan) di Intel sudah selesai pada Desember (2021). Pada Januari, dilakukan ekspos yang hasilnya perkara dilimpahkan ke APIP,” ujarnya, Jumat (18/2/22) dilansir cakaplah.
Diketahui, saat proses penyelidikan, Ida Yulita Susanti telah dimintai keterangan. Selain dia, sejumlah pihak lainnya juga telah diklarifikasi. Sehingga penyelidik meyakini, proses penyelidikan telah rampung. Ida Yulita Susanti dilaporkan ke Kejari Pekanbaru oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda se-Provinsi Riau (AMPR) Kota Pekanbaru, Senin (13/9/21). Laporan itu terkait dugaan pelanggaran PP Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
Yulita Susanti dilaporkan oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda se-Provinsi Riau (AMPR) ke Kejari Pekanbaru karena diduga menerima tunjangan transportasi, sementara dirinya juga menggunakan kendaraan dinas. Tindakan itu melanggar PP Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
“Di sini kami menemukan kejanggalan bahwasanya Ida Yulita telah melanggar PP tersebut,” sebut Koordinator AMPR Pekanbaru, Tengku Ibnul Ikhsan, belum lama ini.
Dalam laporannya, AMPR Pekanbaru juga menyerahkan sejumlah barang bukti, dan alat bukti berupa data gaji dia dan mobil yang digunakannya dari tahun 2017 sampai 2021. Ada juga nopol dan foto mobil yang dikuasai Ida Yulita Susanti.
Tim Advokasi AMPR Pekanbaru, Asmin Mahdi, mengungkapkan tindakan Ida Yulita Susanti mengakibatkan kerugian negara. “Dugaan kerugian negara itu hampir Rp704.900 sekian, hampir 800 juta kerugian negaranya. Itu sejak 2017 hingga 2021,” kata Asmin.
Sebelumnya, Kejari Pekanbaru juga menyelidiki dugaan penguasaan mobil dinas oleh sejumlah pimpinan DPRD Pekanbaru. Pimpinan DPRD Pekanbaru juga diperiksa akibat laporan dari warga bernama M Syafii.
Dalam laporannya, Syafii melampirkan daftar perincian gaji yang diterima salah satu unsur Pimpinan DPRD Pekanbaru sebagai alat bukti. Saat proses penyelidikan, pimpinan dewan mengembalikan uang tunjangan transportasi yang telah mereka terima ke kas daerah. **Rul