INHU, Derakpost.com – Menyoal kasus PT Duta Palma Group (DPG) disaat ini ditangani Kejaksaan Agung RI, naik tahap tahap penyidikan. Ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No.Print-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.
Dalam surat itu diketahui Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan bahwasa PT DPG ini telah melakukan hal olah lahan perkebunan seluas 37.095 hektar tanpa hak melawan hukum. Juga ini membuat dan mendirikan lahan perkebunan tanpa dilandasi halnya hak yang melekat atas perusahaan itu. Dimana lahan tersebut, tidak memiliki surat-surat lengkap.
“Dimana pihak PT DPG hasilkan hingga Rp600 milyar tiap bulan dari luas lahan perkebunan yang dikelola perusahaan.” jelasnya. Apalagi saat ini lanjutnya, dari pemilik perusahaan itu masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sesuai ini ditetap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Artinya selama DPO pemilik dari perusahaan, ini dijalankan oleh seorang profesional dengan keuangan langsung terkirim ke pemilik.
Didalam tahap penyidikan sebelumnya yang dilakukanya Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Riau ini lanjutnya, juga sudah melakukan pada sekitar 17 saksi itu mulai pada tanggal 6 Juni hingga 24 Juni 2022, serta pemeriksaan terhadap 5 ahli ini bertempat di Kejaksaan Agung mulai tanggal 10 Juni 2022.
Bahkan diketahui itu, sudah melakukan penggeledahan di Kantor PT DPG yang beralamatkan di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Kantor PT Duta Palma Nusantara yang berada di Jalan OK M Jamil di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau pada tanggal 9 hingga 10 Juni 2022.
Selain itu, juga penggeledahan Kantor PT Panca Agro Lestari (PAL), Kantor PT Seberida Subur (SS), PT Banyu Bening Utama (BBU), PT Palma Satu, Kantor Kehutanan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Kantor Sekretaris Daerah, bahkan juga di Kantor Pertanahan dan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Tindakan penggeledahan lanjutnya, hal untuk melakukan penyitaannya berupa dokumen perijinan, operasional, bahkan keuangan atas nama PT DPG dan serta dokumen terkait lainnya. Yakni, barang bukti itu elektronik berupa 1 (satu) unit Handphone dan 6 unit hardisk tersebut tanggal 9 hingga 10 Juni 2022.
Selain itu ada 8 (delapan) bidang lahan perkebunan dan bangunanya atas nama PT Panca Agro Lestari, Seberida Subur, Palma Satu, Banyu Bening Utama, Kencana Amal Tani. Hal ini dititipkan pengawasan dan pengelolaannya pada PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V) itu terhitung tanggal 22 Juni 2022. **Kho