DERAKPOST.COM – Gugatan soal sistem Pemilu tahun 2024 sudah menemui titik terang. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu perihal sistem Pemilihan Umum (Pemilu) proporsional terbuka.
Namun dalam sidang tersebut, yang
berdasarkan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka MK menetapkan Pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.
Wakil Ketua Bappilu DPD I Golkar Riau Ikhsan dikonfirmasi soal putusan MK ini mengatakan sistem Pemilu proposional terbuka ini sesuai dengan keinginan Partai Golkar. Kata dia, sistem ini sama artinya mengembalikan hak rakyat untuk menentukan wakilnya di legislatif.
“Ini mengembalikan kepada rakyat untuk memutuskan siapa yang berhak jadi wakilnya. Tinggal memang kita memperbaiki saja, rekrutmen dalam rangka untuk pencalegan,” kata Ikhsan, Kamis (15/6/2023).
Golkar menyambut baik putusan tersebut. Kata dia, dari awal Golkar memang berharap sistem Pemilu proposional terbuka. Ia menyebut, Partai Golkar jadi salah satu dari delapan partai sebagai penggerak dan yang menolak sistem Pemilu proposional tertutup.
“Apa yang disampaikan hakim MK mengenai keputusan sistem Pemilu proposional terbuka ini memang keinginan partai dan dari berbagai partai juga,” kata dia.
Berhubung sudah ada putusan ini, Golkar Riau akan fokus dengan target 15 kursi provinsi. Ia menambahkan, pihaknya akan mengimplementasikan kursi dengan Pemilu terbuka maka kekuatan para Caleg jadi penting.
“Makanya diharapkan para Caleg mampu turun ke bawah. Partai juga akan membuat instrumen dalam pemenangan dan mampu meyakinkan masyarakat. Harapan kami kan sudah ada program bagus yang berjalan, ini juga mampu meyakinkan masyarakat untuk memilih Golkar,” paparnya. **Rul