Akhirnya….. PT Subur Berkah Lestari dan PT Gati Pura Mulya di Kuansing Dilaporkan Serikat Pekerja FSPMI

0 86

DERAKPOST.COM – Serikat Pekerja FSPMI Konsulat Cabang Kuantan Singingi dengan resmi mengajukan laporan terkait dugaan pelanggaran dilakukan dua perusahaan di kabupaten ini. Yakni ada PT Subur Berkah Lestari (SBL) dan juga PT Gati Pura Mulya (GPM) kepada DPRD Kuansing.

Jon Hendri, selaku Ketua FSPMI Kuansing, menegaskan bahwa laporan menyangkut ketidakpatuhan PT SBL dan PT GPM dalam hal memenuhi kewajiban terkait pelaporan tenaga kerja dan komposisi tenaga kerja lokal di perusahaan tersebut. “Kami sudah melaporkan masalah ini ke DPRD, ini harap  segera ada RDP untuk membahasnya,” ujar Jon Hendri dalam keterangan persnya.

FSPMI mencatat beberapa temuan dugaan pelanggaran ditemukan dalam PT SBL dan PT GPM antara lain adalah tidak dilaporkan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) itu, kepada instansi Dinas Tenaga Kerja Kuansing.

Tidak adanya transparansi terkait komposisi tenaga kerja lokal, meskipun PT SBL memiliki 84 karyawan yang belum dilaporkan statusnya. Sementara PT GM hanya mengakomodir 22 karyawan dibayarkan BPJS Ketenaga Kerjaan di tambah lagi Perusahaan tersebut belum dertaftar di aplikasi WLKP milik Kementerian Tenaga Kerja.

Ketidakpatuhan kedua Perusahaan tersebut dalam menjalankan kewajibannya, menurut FSPMI, berpotensi merugikan tenaga kerja lokal dan bertentangan dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi yang mendorong investasi dengan prioritas penyerapan tenaga kerja daerah.

Berdasarkan temuan ini, FSPMI mendesak Komisi II DPRD Kuansing untuk segera menggelar RDP guna memastikan bahwa PT SBL dan PT GPM mematuhi peraturan yang berlaku, untuk hal melindungi hak-hak pekerja di daerah. FSPMI ini mengingatkan kewajiban pelaporan ketenagakerjaan itu diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

“Kami berharap DPRD Kuansing dapat segera menindaklanjuti permohonan ini untuk memastikan ada solusi yang adil dan berpihak pada pekerja,” kata Jon Hendri.

Permohonan RDP ini diharapkan dapat mengklarifikasi masalah yang ada, serta memberikan solusi yang transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi kesejahteraan tenaga kerja lokal di Kabupaten Kuansing. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.