Aksi 2312 Gerakan Umat Islam Riau Batal
MP, PEKANBARU – Aksi Gerakan Umat Islam Riau yang rencananya digelar di aula Masjid Al Fallah Darul Muttaqin, Jalan Sumatera, Rabu (23/12/2020) dimulai pukul 13.00 WIB, akhirnya ibatalkan.
Kepastian itu disampaikan salah satu peserta aksi dari ormas Persaudaraan Alumni (PA) 212 Riau.
“Setelah berdiskusi dengan para tokoh dan pimpinan Ormas Islam Riau lainnya, kita sepakat untuk membatalkan Aksi 2312 ini, ” kata Ustadz R Ade Hasibuan, Ketua DTP PA 212 Riau saat ditemui di Markaz PA 212 Riau, Rumbai, Pekanbaru.
Disebut Ustadz, pembatalan Aksi 2312 ini bukan berarti akhir dari segala pergerakan. Pihaknya akan tetap menyuarakan dan menuntut persoalan bangsa saat ini. Seperti selamat NKRI, tegakkan hukum yang berkeadilan, bebaskan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) tanpa syarat, usut tuntas pelaku dan otak pelaku penembakan 6 syuhada serta hentikan kriminalisasi terhadap Ulama.
Saat ditanya apakah pembatasan Aksi 2312 ini dikarenakan mundurnya Ustadz Husni Thamrin sebagai Ketua FPI Kota Pekanbaru, Ustadz Ade membantahnya.
“Tidak ada kaitannya dengan video yang banyak beredar di media sosial tentang pernyataan mundur saudara Husni Thamrin itu, ” tegasnya.
Ketua DTP PA 212 Riau ini juga membantah pembatalan aksi itu dikarenakan pihak Polresta Pekanbaru tidak menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) untuk kegiatan penyampaian pendapat di muka umum di aula Masjid Al Falah.
Tonton juga video nya di channel ini
Menurut Ade, STTP hanya lah pemberitahuan bukan sebuah izin. Namun ada pertimbanga lain yang menyebabkan Aksi 2312 dibatal.
Terkait STTP yang tidak diterbitkan pihak kepolisian diakui Yusra Al Farizi. Dijumpai di Markaz PA 212 Riau, dia menyebutkan polsi tidak mengeluatkan STTP lebih pada alasan Protokol Kesehatan (Prokes).
Salah satu dasar yang dijadikan alasan tidak menerbitkan STTP yakni Maklumat Gubernur Riau Nomor 248 Tahun 2020 yang menegaskan tidak melakukan mengumpulkan massa/berkumpul lebih dari 5 (lima) orang! * (Marden)