DERAKPOST.COM – Aktivitas PETI terutama pada pertambangan emas liar di Kuantan Singingi (Kuansing) sudah berlangsung cukup lama. Bahkan hampir sama dengan usia kabupaten ini. Namun sampai kini tak kunjung berhenti. Siapa bermain ?
Upaya penertiban PETI di Kuantan SingingiĀ terus dilakukan pihak kepolisian. Rakit sebagai sarana pertambangan illegal dibakar, bahkan pelakukanya tak terhitung yang dijebloskan ke penjara. Namun aktivitas pertambangan emas liar ini tak juga redah
Dalam kondisi seperti ini, maraknya aktivitas PETI di Kuantan Singingi tentu saja akan memicu pertanyaan. Apakah ada oknum polisi ikut bermain di belakang semua ini atau memang masyarakat yang nekad lantaran dihimpit kesulitan ekonomi
Dikutip dari KuansingKita. Kalau aktivitas PETI marak di Kuansing lantaran masyarakat dihimpit kesulitan ekonomi tentu upaya penertiban tidak akan sulit. Sebab bagaimanapun aktivitas PETI adalah aktivitas illegal yang melanggar hukum
Rasanya tidak akan sulit bagi polisi untuk menindak semua aktivitas yang melanggar hukum. Herannya, sampai hari ini, pertambangan emas liar tetap saja marak dan polisi terus saja melakukan penertiban dengan membakar rakit PETI
Sampai di sini kita seakan terperangkap dalam dialektika yang rumit. Tapi kalau dibolak-balik catatan media, dalam aksi penangkapan sebagian besar yang ditangkap hanya pelaku bukan pemodal. Kenapa ?? walahualam
Begitu juga dengan rakit-rakit yang dibakar, sebagian yang dibakar adalah rakit yang tidak difungsikan lagi. Memang ada rakit yang utuh atau rakit yang masih berfungsi ikut dibakar, namun lebih sering rakit yang sudah ditinggalkan pekerja
Pertambangan tanpa izin (PETI) memang dilarang dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Bahkan para penadah hasil tambang illegal juga bisa dijerat hukum
Dalam pasal 161 UU nomor 3 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan penadah hasil tambang illegal bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Aktivitas penadah hasil tambang emas illegal ini ternyata cukup marak juga di Kuansing. Hebatnya, mereka tak pernah tersentuh aparat penegak hukum Kuansing. Para penadah ini selalu saja ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Riau. Inilah yang mengherankan. Kenapa ???
Beberapa hari lalu, Selasa 25 Februari 2025, tujuh orang pelaku tambang emas liar termasuk penadah di Kuansing ditangkap Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau. Dari tujuh orang yang ditangkap kemudian 4 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka kini ditahan di Mapolda Riau
Tidak tanggung-tanggung, aktivitas penadah hasil tambang emas illegal ini beromset ratusan juta. Seperti dipaparkan DetakIndonesia.com inisial empat tersangka yakni SB alias C selaku pemilik usaha pembakaran emas atau penadah hasil tambang emas illegal
Selain itu AD alias F selaku kasir usaha pembakaran emas atau penadah hasil tambang emas illegal, NA selaku pendulang atau pekerja tambang emas illegal serta ZM selaku pendulang atau pekerja tambang emas illegal. NA dan ZM ditangkap saat menjual hasil tambang emas illegal
Dari hasil penggerebekanĀ di TKP Jalan Perintis Kemerdekaan, Gang Rambutan, Kelurahan Simpang Tiga, Telukkuantan, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, telah mengamankan sejumlah barang bukti dari dua rumah
Dari rumah I diamankan uang sejumlah Rp 20.000.000, satu buah tabung gas 3 kilogram, satu buah selang + regulator gas, satu unit timbangan, satu buah mangkok pijar, seratus buah tembikar, satu buah ember aluminium serta emas pentolan seberat 51 gram
Sedangkan di rumah II diamankan uang sejumlah Rp 180.000.000, selain itu ada lagi uang sejumlah Rp 11.722.000, buku catatan, bon kertas, timbangan digital, emas pentolan seberat 203,48 gram
Sebenarnya usaha penadah hasil tambang emas liar di Jalan Perintis Kemerdekaan, Telukkuantan ini sudah digerebek tim Ditreskrimsus Polda Riau pada Mei 2024 lalu. Saat itu ditangkap bos besarnya berinisial AA. Bersama AA ada beberapa orang lagi digiring ke Mapolda Riau
Namun herannya, usaha penadahan hasil tambang emas liar di Jalan Perintis Kemerdekaan Telukkuantan ini tetap saja berlanjut. Ada apa ??. Dan yang paling mengherankan, penggerebekan usaha penadahan tambang emas liar ini selalu dilkukan Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Kenapa aktivitas penadah hasil tambang emas liar ini tidak ditindak Polres Kuansing. Padalah kegiatan ini jelas melanggar Pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dfan Batubara. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar
Kapolres Kuansing AKBP Angga F Herlambang, SIK, SH ketika dihubungi KuansingKita melalui pesan Whatsapp terkait penangkapan penadah hasil tambang emas illegal yang dilakukan Polda Riau di Telukkuantan sehingga terkesan Polres Kuansing kecolongan, sampai berita ini ditulis belum memberikan jawaban
TapiĀ apakah benar Polres Kuansing kecolongan karena tidak mendapatkan informasi tentang kegiatan usaha penadahan hasil tambang emas illegal di Telukkuantan atau memang ada alasan lain sehinhgga usaha penadahan hasil tambang emas illegal di Telukkuantan ini dibiarkan
Lucunya lagi, aktivitas usaha penadahan hasil tambang emas liar di Kelurahan Simpang Tiga Telukkuantan ini berada pada titik yang sama dengan TKP penangkapan pada Mei 2024 lalu. Artinya meskipun ditangkap, pelaku penadahan hasil tambang emas illegal ini ternyata tidak menghentikan aktivitasnya. Hebat bukan ?!? Makanya PETI tak kunjung berhenti di Kuansing. (Dairul)