DERAKPOST.COM – Himpunan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa (HPPM) Sakai Riau ini, membuat laporan ke Polres Bengkalis atas dugaan penyebaran fitnah dan konten negatif pada salah satu pasangan calon di sejumlah akun Media Sosial (Medsos).
“Sejumlah akun Medsos dilaporkan HPPM Sakai Riau, ke pihak Polres Bengkalis atas dugaannya penyebaran fitnah dan konten negatif terkait salah satu pasangan calon Pilkada Bengkalis 2024. Laporan tersebut diajukan pada Selasa (1/10/2024) dengan tujuan menjaga ketenangan masyarakat di tengah proses demokrasi berlangsung di Kabupaten Bengkalis,” kata Satria.
Ketua HPPM Sakai Riau ini, menjelaskan bahwasa laporan merupakan tindak lanjut dari akan kekhawatiran yang berkembang di masyarakat akibat ada konten dianggap memfitnah dan serta menyebarkan ujaran kebencian terhadap Paslon nomor urut 1. Konten tersebut diunggah melalui platform Facebook serta TikTok, dengan beberapa akun diantaranya itu adalah Ismail Daulay, B(@ismail.daulay0) dan akun “KBS (Kami Bersama Sandi).
“Kami didampingi Penasehat Hukum dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Patar Pangasian dan Rekan untuk melaporkan akun-akun ini. Informasi yang disebarkan sangat meresahkan, dan seharusnya dalam kontestasi politik, masyarakat diajarkan untuk bersikap etis dan mengedepankan ide serta program untuk memajukan Kabupaten Bengkalis,” jelas Satria.
Menurut Satria, tujuan dari konten-konten negatif tersebut sangat jelas, yakni untuk merusak citra Kasmarni dan Bagus Santoso (KBS), Paslon yang ikut bertarung dalam Pilkada Bengkalis. Ia berharap kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya demi menjaga kebersihan proses Pilkada.
“Kami berharap pihak kepolisian segera bertindak untuk mengungkap siapa dalang di balik akun-akun ini dan memprosesnya secara hukum. Kami ingin Pilkada berjalan bersih, fokus pada ide-ide pembangunan, bukan pada fitnah atau ujaran kebencian,” tambahnya.
Selain itu, Satria juga menyayangkan tuduhan pencucian uang yang dilayangkan terhadap salah satu calon. Tuduhan tersebut dianggap tidak berdasar, mengingat putusan pengadilan telah menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak terbukti secara sah.
Sementara itu, Penasehat Hukum HPPM Sakai Riau, Patar Pangasian, menyebut, bahwa selain kasus fitnah, pihaknya juga melaporkan dugaan duplikasi jargon KBS yang digunakan akun tertentu di Medsos dengan tujuan provokasi. Menurutnya, tindakan tersebut juga harus diproses secara hukum.
“Perbuatan ini tidak hanya merugikan secara moral, tetapi juga menciptakan ketegangan politik yang tidak sehat. Kami sebagai tim hukum melihat unsur pidana dalam tindakan ini sangat kuat,” ungkap Patar.
Riza Zuhelmi, perwakilan dari Koalisi KBS Bersatu, mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah mengetahui adanya dugaan penyebaran fitnah terhadap calon Kasmarni. Namun, ia menegaskan bahwa timnya tidak akan membalas serangan tersebut, melainkan tetap fokus pada program pembangunan yang telah direncanakan.
“Fitnah tersebut justru akan kembali kepada pembuatnya. Kami hanya bisa mendoakan agar mereka mendapatkan hidayah,” tutup Riza. (Erman)