DERAKPOST.COM – Alan Pane selaku dari Ketua Umum Jaga Riau, mendesak pihak Rumah Sakit (RS) Awal Bros di Jalan A Yani Pekanbaru segera memberhentikan seorang pegawai berinisial AEP. Karena diduga melakukan perselingkuhan dan menelantarkan anaknya. Kasus mencuat setelah istri sah AEP, yakni Aisyah Sri buat laporan pengaduan melalui kuasa hukum melayangkan engaduan kepada Direktur RS Awal Bros.
Dalam laporan tersebut, Aisyah mengungkapkan bahwa suaminya, yang bekerja sebagai valet driver di rumah sakit tersebut, berulang kali berselingkuh dengan seorang perempuan yang diduga bernama Bulan Sari. Perselingkuhan ini bahkan dipublikasikan secara terang-terangan di media sosial, meski secara hukum keduanya masih berstatus suami istri.
“Ini bukan hanya persoalan rumah tangga, tapi juga soal etika seorang pegawai di institusi sebesar RS Awal Bros. Seorang tenaga kerja di sektor pelayanan kesehatan seharusnya menunjukkan moral yang baik, bukan justru menjadi contoh buruk bagi masyarakat,” tegas Alan Pane.
Tak hanya itu, AEP juga dilaporkan telah menelantarkan anaknya dengan tidak memberikan nafkah sejak Agustus 2024, sehingga sang istri harus berhutang untuk memenuhi kebutuhan anak mereka.
Kasus ini pun mendapat sorotan dari aktivis Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), yang mendesak agar aparat hukum turun tangan. “Kami meminta pihak terkait untuk mengusut kasus ini dengan serius. Jika benar ada unsur penelantaran anak, ini sudah masuk ranah pidana dan harus ditindak tegas,” ujar perwakilan PPA.
Kuasa hukum Aisyah juga menegaskan bahwa mereka mengajukan permohonan agar RS Awal Bros menjatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) terhadap AEP. Mereka berpendapat bahwa tindakan pegawai tersebut telah mencoreng citra rumah sakit dan melanggar norma kepegawaian.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RS Awal Bros belum memberikan pernyataan resmi terkait pengaduan tersebut. Sementara itu, Jaga Riau dan PPA berencana mengawal kasus ini hingga ada kejelasan mengenai sanksi terhadap AEP. (Rilis)