Alek Kurniawan: Masih Ada Penghapusan Denda PBB-P2, Pemko Pekanbaru Ajak Warga Lunasi Tunggakan
DERAKPOST.COM – Dr Alek Kurniawan M.Si, tegas mengatakan bahwa Pemko Pekanbaru masih lakukan penghapusan denda halnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Hal ini yang berlaku hingga akhir tahun.
“Saat ini, dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru, masih melakukan penghapusan denda hal PBB-P2. Hal ini, yang berlaku hingga akhir tahun. Karena itu mengajak warga untuk memanfaatkan program penghapusan ini. Program yang diinisiasi Pj Walikota Pekanbaru,” ungkap Alek Kurniawan.
Katanya, ini sebagai nentuk keringananya bagi warga yang memiliki tunggakan pajak hingga batas di akhir 30 September 2024.
Program penghapusan denda PBB-P2 ini akan berlangsung dari 1 November hingga 31 Desember 2024. Langkah yang diambil bisa memudahkan warga dalam melunasi tunggakan PBB.
Alek menekankan pentingnya program ini sebagai kesempatan bagi warga didalam memenuhi kewajibanya pajak tanpa harus menanggung beban denda. “Kami, meajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan program ini sebaik mungkin karena waktu terbatas,” ujarnya.
Terangnya, tak hanya meringankan beban, penghapusanya denda juga bisa bertujuan menertibkan administrasi pajak, terutama bagi warga yang lama menunggak. Sebut dia, program ini menjadi prioritas Bapenda dalam membantu warga dalam mengurus pembayaran PBB.
Alek mengatakan, penghapusan denda ini berdasar Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 841 Tahun 2024. Jadi, berapa pun besar tunggakan PBB, warga itu tak akan dikenakan denda asalkan pembayaran itu dilakukan periode 1 November hingga 31 Desember 2024.
“Program untuk seluruh tunggakan PBB, baik tahun pajak 2024, maupun tahun-tahun sebelumnya. Wajib pajak hanya perlu melunasi pokok pajaknya, tanpa harus mengajukan permohonan khusus untuk mendapat penghapusan denda. Artinya, secara otomatis denda akan terhapus jika pembayaran dilakukan sesuai tenggat waktu yang ditetapkan.
Pemko Pekanbaru berharap, dengan adanya program ini, warga bisa lebih ringan dalam memenuhi kewajiban PBB mereka. Sekaligus mendukung peningkatan penerimaan daerah. (Rezha)