DERAKPOST.COM – Warga Kota Pekanbaru, saat ini mendapat keringananya dalam hal membayar pajak kendaraan bermotor. Hal itu ada pemutihan denda pajak kendaraan bermotor mulai 1 Juni sampai 31 Agustus 2024.
Demikian disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru Alek Kurniawan kepada wartawan. Ungkap dia, program ini juga sebagai upaya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah sekaligus memberikan kemudahan kepada masyarakat pemilik kendaraan.
Harapannya kata Alek, program ini dapat menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak daerahnya “Kami dalam hal ini mengajak masyarakat untuk kiranya dalam hal memanfaatkan program sebaik mungkin. Program menyentuh kesadaran untuk membayar pajak,” ujarnya.
Dikutip dari Kompas.com. Dia mengatakan kalau pajak daerah yang dikelola Bapenda Pekanbaru ini tercatat 11 objek yaitu Pajak Restoran, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Hotel, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Parkir, Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Sarang Burung Walet dan Pajak Hiburan.
“Juni menjadi bulan spesial khususnya untuk masyarakat Kota Pekanbaru karena berbagai program yang diluncurkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru bisa dirasakan masyarakat, salah satunya Program Penghapusan Denda melalui Bapenda Kota Pekanbaru,” ujarnya.
Dia menambahkan hingga Mei 2024 sudah dikumpulkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 280 miliar dari sektor pajak daerah. Secara keseluruhan, target pajak Bapenda Pekanbaru pada 2024 adalah sekitar Rp 845 miliar.
Kesempatan itu, Alek mengaku optimistis dapat mencapai target telah ditetapkanya oleh Pemkot Pekanbaru tersebut. “Dengan pencapaian ini, jadi kami optimistis target pajak pada tahun 2024 tercapai hingga 100 persen,” imbuhnya. (Dairul)