DERAKPOST.COM – Beredar kabar baik, bahwa dalam bulan Juli 2022, mantan Gubernur Riau Rusli Zainal akan bebas dari masa hukuman. Setelah menjalani tahanan di Lapas Kelas II A Pekanbaru.
Informasi kebebasan mantan Gubernur Riau dua periode ini dibenarkan Kepala Keamanan Lapas Kelas II A Pekanbaru, Effendi Purba juga membenarkan hal itu. “Iya benar, beliau (Rusli Zainal) akan bebas dalam tempo dekat ini,” ujarnya.
Purba masih belum mengetahui kapan tanggal pastinya Rusli Zainal bebas dari Lapas Kelas II A Pekanbaru. Tapi sebut dia, kabarnya dalam waktu dekat yang dimaksud tersebut masih di sekitaran bulan Juli 2022.
“Kalau hal pastinya tanggal berapa saya belum tahu karena itu bagian registrasi, namun yang jelas waktu dekat itu bulan Juli 2022, ini. Artinya, dengan bebasnya itu berakhir masa tahanan yang dijalani,” ungkap Purba.
Untuk diketahui. Sebelumnya, bahwasa mantan Gubernur Riau Rusli Zainal yang dijerat dua kasus sekaligus, yakni suap kehutanan, maupun ini kasus suap PON Riau.
Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Pekanbaru memutuskan hukuman penjara selama 14 tahun serta membayar denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara. Hakim juga memutuskan mencabut hak politik mantan Ketua Golkar Riau itu.
Namun, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Riau justru mengurangi masa kurungan Rusli Zainal menjadi 10 tahun pada 7 Agustus 2012. Rusli dianggap bukan aktor utama dari perkara korupsi itu. Atas putusan itu, jaksa penuntut KPK kembali mengajukan kasasi ke MA.
Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal, terkait dengan kasus korupsi kehutanan dan proyek Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau 2012. Hakim Agung mengurangi masa hukuman Rusli Zainal 4 tahun, menjadi 10 tahun penjara. **Fad