Alnofrizal: Bawaslu Riau Imbau pada Media Massa tak Terlibat Kampanye di Luar Tahapan Sudah Ditentukan
DERAKPOST.COM – Dalam pelaksanaanya Pilkada 2024 ini, Bawaslu Riau terbitkanya imbauan pada seluruh media massa. Baik untuk cetak, elektronik dan media online di Provinsi Riau ini, terkait kampanye Pilkada Serentak 2024.
Dalam surat bernomor 17/PM.00.01/K.RA/10/2024, yang sudah ditandatangani Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal. Ia meminta media massa untuk tak terlibat dalam kampanye di luar tahapan yang telah ditentukan pada peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal ini juga memastikan bahwasa seluruh proses kampanye di media massa, cetak dan juga elektronik dilakukan sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan.
“Bawaslu juga meminta agar iklan layanan masyarakat yang ditayangkan oleh media mematuhi kode etik periklanan dan dapat mengikuti ketentuan yang berlaku,” ungkap Alnofrizal.
Untuk iklan kampanye, sebutnya, Bawaslu menegaskan bahwa penayangannya hanya saja diperbolehkan dalam 14 hari sebelum masa tenang, yakni terhitung mulai tanggal 10 November hingga 23 November 2024.
“Batasan penayangan iklan kampanye itu ditetapkan 1 halaman per hari pada media cetak. Dan 10 spot per hari dengan durasi maksimal 30 detik di stasiun televisi, serta 10 spot per hari dengan durasi maksimal 60 detik di stasiun radio,” katanya.
Kemudian, hal materi iklan kampanye, ujar dia, hanya boleh memuat informasi seperti halnya nama pasangan calon, nomor urut, visi-misi, foto pasangan calon, serta tanda gambar Partai Politik Peserta Pemilu.
“Atau hal Gabungan Partai Politik, Peserta Pemilu dan atau foto dari pengurus Partai Politik Peserta Pemilu ataupun Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu,” katanya.
Selain itu, katanya, media massa dilarang menjual spot iklan yang tak dimanfaatkan oleh satu peserta pemilu kepada peserta lainnya. Bawaslu mengimbau agar media massa bersikap adil, berimbang, dan tidak memihak menyiarkan iklan kampanye.
Media massa elektronik itu diperbolehkan menayangkan iklan layanan masyarakat non-partisan yang diproduksi sendiri oleh media elektronik, namun penayangannya tidak termasuk dalam batasan waktu iklan kampanye yang difasilitasi oleh KPU. (Dairul)