DERAKPOST.COM – Aliansi Masyarakat Adat (AMA) Riau menegaskan akan mengawal laporan yang telah mereka sampaikan kepada Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejaksaan Agung RI.
Penegasan itu disampaikan Ketua AMA Riau, Laksamana Heri Ismanto, STh.I, saat acara jumpa pers di Kantor Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Riau, Jalan Arifin Achmad Pekanbaru.
āIni tekad transparansi kami pada publik bahwa AMA Riau dan Bapera Riau tetap konsisten didalam mengawal hukum di Indonesia, khususnya di Riau tegak atas penghilangan hak-hak rakyat atas tanah dilakukan mafia koorporasi,ā ujarnya.
Saat memberikan keterangan pers, Heri juga didampingi Sekretaris AMA Riau, Rahmat Kurniawan SE, serta KetuaĀ DPD Bapera RiauĀ Rahmad Aidil Fitra SE, dan Ketua Badan Mahasiswa (BM) Bapera Zainuddin ST.
Menurut Heri, tim pengawalan kasus lahan ini akan melengkapi data yang diminta oleh pihak Kejagung sehingga penyelidikan atas kasus Ā lahan ini bisa berjalan efektif.
Dia mengatakan, AMA Riau dan Bapera Riau ini menduga lima anak perusahaan menggarap lahan di wilayah Riau secara ilegal. Bahkan lahan yang sudah digarap PT SDG di luar izin (ilegal) itu mencapai 75.000 hektare lebih.
āKami sudah laporkanĀ PT Surya Dumai GroupĀ dengan tujuh anak perusahaanya itu pada Ketua Tim Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung. Sebab izin dimiliki itu diduga dengan cara-cara kotor,” ungkap Heri menjelaskan dalam rilis.
Lebih lanjut menegaskan, AMA Riau dan Bapera Riau siap mengawal laporan ini hingga tuntas, dan siap melaporkan jika ada pihak pihak luar mengatasnamakan lembaga, kemudian bertemu ataupun melakukan pemerasan ke perusahaan.
Gerakan ini, beber Heri, murni gerakan sosial, gerakan menginginkan adanya hak-hak rakyat dan minta penghukuman kepada koorporasi mafia. Karena sudah menipu negara dengan penggelapannya kewajiban pajak.
“Penipuan atas kewajiban pajak inilah, yang juga akan menjadi klausul. Karena itu, kami ingin mengingatkan penegak hukum, bahwa ada Pekerjaan Rumah (PR) besar yang menunggu,ā ujarya. Rul/Rls