AMJ Kepala Daerah Provinsi Riau akan Berakhir Desember, Eddy Yatim: DPRD Belum Tau Nama Diusul

0 235

 

DERAKPOST.COM – Bulan November ini,
DPRD Riau akan usul nama Pj Gubernur, namun sampai sekarang tidak kantongi nama diusulkan. Padahal diketahui, hal Akhir Masa Jabatan (AMJ) dari Kepala Daerah itu pada bulan Desember 2023 nanti.

Terkait informasi denikian, dibenarkan Ketua Komisi I DPRD Riau, Eddy A Moh Yatim kepada wartawan. “Iya, AMJ itu sudah ditegaskan Kemendagri kemarin ketika Komisi I ke sana, yakni itu bulan Desember 2023,” katanya. Namun, ujar dia, jikalau maju sebagai calon legislatif (Caleg) maka AMJ-nya bisa lebih cepat.

Artinya, sambung Politisi Demokrat ini, jikalau maju menjadi Caleg, maka ketika DCT diumumkan, tentu mundur.. Karena sesuai ketentuan aturan berlaku disaat ini. Dan sesuai aturan yang baru, DPRD boleh ikut mengusul nama-nama yang akan dipilih nanti menjadi Pj Gubernur.

“Sebelumnya diketahui pengajuan nama Pj Gubernur oleh hanya dapat dilakukan langsung Kemendagri untuk kemudian dipilih oleh Presiden RI. Tetapi sekarang ini, sesuai aturan yang baru, DPRD boleh ikut mengusul nama dipilih menjadi Pj Gubernur tersebut,” sebut Eddy Yatim.

Disinggung mengenai mekanisme dan kapan nama-nama dirembukkan. Eddy Yatim dalam hal ini menyebut bahwasa masih tunggu arahan dari Kemendagri. Artinya, nanti dari Kemendagri itu akan menyurati DPRD Riau untuk meminta usulan nama Pj Gubri. Setelah itu, baru DPRD Riau merembukkannya.

Diketahui, beberapa waktu lalu diketika konsultasi ke Kemendagri dan juga ada menyambangi DPRD DKI Jakarta. Sebab sudah lebih dulu melakukan pengusulan nama Pj Gubernur. Maka sambung Eddy mengatakan Komisi I hanya mendalami bagaimana proses dan juga mekanisme pengajuan Pj sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 4 Tahun 2023. **Rul

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.