30 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Bank Riau Kepri Syariah Capem Duri Diperiksa Kejari Bengkalis

DERAKPOST.COM – Sebanyak 30 orang ini telah diperiksa Kejari Bengkalis. Hal inipun terkait kasus dugaanya korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Bank Riau Kepri (BRK) Syariah, Cabang Pembantu Duri Hangtuah.

Kasus ini, kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, setelah ditemukan bukti kuat adanya indikasi tindak pidana korupsi. Hal itu disampaikan Resky Romli.

Kasi Intel Kejari Bengkalis, Resky Romli, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini mencakup saksi-saksi penting serta dokumen terkait fasilitas kredit yang diberikan oleh BRK Syariah.

“Dari hasil pemeriksaan, tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya peristiwa pidana dalam kasus ini,” ungkap Resky pada Kamis (22/8/2024).

Kasus ini melibatkan 33 anggota sebuah koperasi di Kabupaten Kampar berbatasan dengan Kabupaten Bengkalis. Mereka pun diduga ini memperoleh fasilitas kredit BRK Syariah Cabang Pembantu Duri Hangtuah tersebut.

Yakni dengan menggunakan jaminan yang tidak sesuai ketentuan. Lebih lanjut, tanah yang dijadikan jaminan tersebut ternyata berada di kawasan hutan, yang diketahui seharusnya tidak bisa dijaminkan.

Resky menjelaskan, bahwasa pemberian kredit dilakukan tanpa mengikuti prosedur seperti telah ditetapkan oleh BRK Syariah. “Kredit yang diberikan tidak sesuai aturan, khususnya terkait penjaminan yang tidak sah,” tambahnya.

Kasus ini mulai naik ke tahap penyidikan pada 5 Agustus 2024, sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin1985/L.4.13/Fd.1/08/2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Saat ini, tim jaksa penyidik masih tengah menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari instansi terkait. Penyidikan ini, Kejari Bengkalis juga memeriksa berbagai pihak, termasuk kepala cabang, account officer, anggota koperasi, dan pegawai BRK Syariah.  (Erman)

bankKejariKepriRiau
Comments (0)
Add Comment