Surat MenPAN-RB Azwar Anas Bikin Kecewa Para Tenaga Honorer

 

DERAKPOST.COM – MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas menerbitkan surat tentang pengadaan ASN 2023. Namun, ditelaah lebih dalam surat MenPAN-RB Nomor B/521/M.SM.01.OO/2023 tertanggal 14 Maret itu membatasi peluang honorer menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK.

“Kalau baca surat MenPAN-RB Azwar Anas secara detail, malah memberatkan honorer. Mana janjinya mau menyelesaikan honorer, PHK!,” demikian kritik Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi Indonesia, Nur Baitih, kemarin.

Surat MenPAN-RB yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat daerah ini mengatakan, untuk pemenuhan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi pemerintah tahun anggaran 2023, setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN yang mendukung pencapaian tujuan instansi pemerintah dengan penetapan MenPAN-RB.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam regulasi UU 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor II Tahun 2017 jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Selanjutnya, usulan kebutuhan ASN tahun anggaran 2023 harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBN/APBD dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan.

Sementara itu, untuk usulan jabatan fungsional dapat pula diusulkan untuk semua jenjang jabatan fungsional sesuai dengan peraturan masing-masing Jabatan fungsional, dan akan ditetapkan sesuai ketersediaan instrumen seleksi.

Dikutip dari RakyatNTT.Com. Adapun hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyampaikan usulan kebutuhan ASN sebagai berikut:

Instansi Pusat
MenPAN-RB Usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2023 serta kesediaan/kemampuan anggaran, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Instansi Pusat dapat mengusulkan kebutuhan CPNS dan PPPK;

b. Usulan kebutuhan CPNS hanya pada jabatan di bidang kejaksaan, bidang kehakiman, bidang intelijen, serta tenaga dosen;

c. Merujuk huruf a, usulan kebutuhan CPNS untuk jabatan pelaksana berpedoman pada Peraturan MenPAN-RB Nomor 45 Tahun 2022 dan Keputusan MenPAN-RB Nomor 1103 Tahun 2022;

d. Kebutuhan tenaga dosen sebagaimana dimaksud pada huruf a merujuk pada data kebutuhan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;

e. Usulan kebutuhan PPPK untuk jabatan fungsional berpedoman pada Peraturan Menteri tentang nomenklatur masing-masing jabatan fungsional dan Keputusan MenPAN-RB Nomor 158 Tahun 2023, dengan syarat kualifikasi pendidikan sesuai rekomendasi dari Instansi Pembina; dan

f. Kebutuhan tenaga kesehatan merujuk pada data kebutuhan dari Kementerian Kesehatan.

Instansi Daerah
Usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2023, kondisi geografis daerah, rasio jumlah penduduk dengan ASN, rasio alokasi anggaran belanja pegawai, serta kesediaan/kemampuan anggaran dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Usulan kebutuhan PPPK diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan pada satuan/unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar. Usulan kebutuhan PPPK diutamakan bagi satuan/unit kerja yang dalam pengadaan ASN tahun 2022 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru;

b. Usulan kebutuhan PPPK untuk jabatan fungsional berpedoman pada Peraturan Menteri tentang nomenklatur masing-masing jabatan fungsional dan Keputusan MenPAN-RB Nomor 158 Tahun 2023, dengan syarat kualifikasi pendidikan sesuai rekomendasi dari Instansi Pembina;

c. Kebutuhan tenaga guru merujuk pada data kebutuhan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan

d. Kebutuhan tenaga kesehatan merujuk pada data kebutuhan dari Kementerian Kesehatan. Instansi Pemerintah mengusulkan kebutuhan ASN yang memuat data terkait struktur organisasi, analisis beban kerja, eksisting pegawai, jumlah usulan kebutuhan ASN, dan masa hubungan perjanjian kerja PPPK melalui aplikasi e-formasi mulai tanggal 20 Maret 2023 sampai dengan 30 April 2023.

Instansi wajib melengkapi dokumen sebagai berikut:
a. Tautan Peta Jabatan terbaru yang telah ditetapkan dan dapat diakses/diunduh;

b. Surat usulan kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2023 yang telah ditandatangani oleh PPK;

c. Cetak rincian usulan dari aplikasi e-Formasi yang telah ditandatangani oleh PPK; dan

d. Surat kesanggupan pembayaran gaji, tunjangan dan pengembangan kompetensi pegawai yang telah ditandatangani oleh PPK.

Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) disampaikan kepada MenPAN-RB melalui aplikasi e-formasi paling lambat tanggal 30 April 2023. Petunjuk teknis mengenai tata cara pengusulan kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2023 dapat diakses melalui aplikasi e-formasi pada periode pengusulan sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga).”Dalam hal instansi tidak menyampaikan usulan sampai dengan waktu yang ditentukan, kami menyatakan tidak melaksanakan pengadaan ASN tahun anggaran 2023,” pungkasnya. **Rul

 

honorerMenpantenaga
Comments (0)
Add Comment