DERAKPOST.COM – Tercatat sebanyak 34 Warga Negara Indonesia (WNI) asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap di Madinah beberapa hari lalu tidak didenda oleh otoritas Arab Saudi.
Dikutip dari Kompas.com, Konsulat Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Yusron B Ambarie mengatakan, puluhan pemakai visa haji palsu tersebut telah dideportasi ke Indonesia dengan penerbangan Qatar Airways pada Senin (3/6/2024) dan tiba di Jakarta pukul 21.30 WIB.
“Bebas murni (34 WNI yang gunakan visa haji palsu),” ujarnya kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Jumat (7/6/2024).
Yusron tak mengetahui alasan otoritas Arab Saudi tidak mengenakan denda kepada 34 WNI tersebut. Menurutnya, itu merupakan hak prerogatif dari otoritas Arab Saudi.
“Itu putusan dan wewenang aparat keamanan Arab Saudi,” ucapnya
Sementara tiga koordinator WNI jemaah haji palsu yakni SJ, SY, dan MA hingga saat ini masih ditahan di Arab Saudi.
“Masih ditahan,” katanya singkat.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Arab Saudi membebaskan 34 warga negara Indonesia (WNI) asal Kota Makasasar yang sebelumnya ditangkap karena menggunakan visa haji palsu. Hal itu disampaikan Yusron kepada Kompas.com via pesan singkat, Senin (3/6/2024).
“34 dari 37 jemaah haji non-visa haji bebas dan telah kembali ke Indonesia pagi ini,” ucap Yusron.
Sedangkan tiga orang lainnya, kata Yusron, masih ditahan oleh otorotas Arab Saudi untuk proses hukum lebih lanjut. Kendati demikian Yusron belum membeberkan identitas 34 jemaah yang dibebaskan, termasuk 3 jemaah yang ditahan tersebut.
“Sementara 3 lainnya akan menjalani proses hukum,” tuturnya. (Dairul)