DERAKPOST.COM – Ditetapkan tanggal 14 Februari 2024, saat ini ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum (Pemilu).
Hal tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 10 tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum tahun 2024 sebagai hari libur nasional.
“Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2024,” bunyi Keppres tersebut, Selasa (6/2/2024), yang dikutip dari sindonews.
Keppres tersebut mulai berlaku pada tanggal 6 Februari 2024. Dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi.
Salah satu pertimbangan yakni penetapan hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2024 dilaksanakan guna memberikan kesempatan seluas-kuasnya ke warga negara Indonesia menggunakan hak pilihnya. (Rul)