Akan Demo Desak Polda Riau Tangkap Kades Tarai Bangun Andra Maistar

DERAKPOST.COM – Polda Riau akan terus didesak segera menangkap Andra Maistar merupa Kades Tarai Bangun di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Karena ada dugaan kades dan kroninya menjadi mafia tanah Jalan Tol Pekanbaru – Rengat.

Harapan ditangkap itu, dipapar Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KOREK Riau. Pasalnya bakal laksanakan aksi unjuk rasa, mendesak Polda Riau menangkap Kades Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, AM Cs terkait dugaan mafia tanah Jalan Tol Pekanbaru -Rengat.

Dimana sebelumnya, AM Cs ini ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Polres Kampar “Surat aksi Jumat  (23/2/2024) pukul 14.00 Wib, ditandatangani Kapolres Pekanbaru,” ungkap seorang warga Desa Tarai Bangun, yang ikut dilibatkan dalam aksi itu.

Kata pria yang kerap disapa inisial DR itu, mengatakan hari ini LSM Korek demo supaya AM Cs di tahan di Polda Riau. Kata dia, usai sholat Jumat, aksi digelar. Infonya puluhan massa akan suarakan aspirasi mereka.

Sebagaimana diketahui, dua oknum perangkat desa di Kabupaten Kampar, Riau, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah. Keduanya adalah Kades Tarai Bangun berinisial AM dan dan Sekdes EP.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Reskrim AKP Elvin Septian Akbar mengungkap, penetapan tersangka ini dilakukan setelah Polres Kampar melakukan gelar perkara Senin, (12/2/2024).

“Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Salikin Moenits yang menduga lahan miliknya seluas 1 hektare diserobot oleh pihak lain,” ujar AKP Elvin Septian Akbar dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (12/2/2024).

AKP Elvin mengungkap, Salikin Moenits mengetahui peristiwa ini saat menghadiri undangan musyawarah penetapan bentuk ganti rugi pelaksanaan pengadaan tanah pembangunan ruas jalan tol Rengat – Pekanbaru, pada (1/12/2023) lalu.

Di sana, BPN Kampar menyampaikan bahwa lahan Salikin dengan SHM atas nama Ummy Salamah (istrinya_red) tumpang tindih dengan lahan Gunawan Saleh yang berdasar SKGR Desa Tarai Bangun dikeluarkan tahun 2022.

“Lahan tersebut diakui milik Gunawan Saleh dengan dasar Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang dikeluarkan oleh Desa Tarai Bangun pada tahun 2022,” kata AKP Elvin.

Salikin kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Kampar. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan sejumlah bukti yang menunjukkan adanya pemalsuan surat dalam SKGR yang diajukan Gunawan Saleh.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu, Billy Iswara, pemilik lahan yang diakui berdasarkan SKGR, AM, Kades Tarai Bangun, EP, Sekdes Desa Tarai Bangun,” kata Kasat Reskrim.

“Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim Polres Kampar.  (Rul)

demoKadesPoldaRiau
Comments (0)
Add Comment