MP, PEKANBARU – Sepanjang tahun 2020, sebanyak 7 (tujuh) anggota Polda Riau dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH). Mereka yang dipecat ini sebagian besar melanggar Kode Etik dan melakukan tindak kejahatan.
Demikian diungkapkan Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dalam konferensi akhir tahun, di aula lantai 5 Mapolda Riau yang baru, Jalan Pattimura Pekanbaru, Rabu (30/12/2020).
“Karena profesi polisi adalah profesi yang terhormat, sehingga kemudian pengelolaan kode etik terhadap personel harus dijalankan,” tegasnya.
Selain sanksi PTDH, hukuman demosi dan mutasi juga diberikan kepada 31 personel yang tidak dispilin serta 19 personil lainnya dihukum karena melanggar etika.
Sebaliknya, bagi personel yang menjalankan tugas denan baik, Kapolda Riau juga memberikan penghargaan atau reward. Tahun ini, sebanyak 310 personel diberikan reward atas prestasi yang mereka raih. Baik itu di bidang pelayanan masyarakat, penegakan hukum dan inovasi dalam menjalankan tugas.
”Reward ini sebagai stimulus untuk memacu potensi yang ada di setiap anggota,” tutupnya. * (Marden)