MP, PEKANBARU – Sebanyak 80,24 kilogram (kg) sabu dan 68.636 butir pil ekstasi hasil tangkapan selama 2 (dua) bulan terakhir dari 12 tersangka dimusnahkan pihak Polda Riau.
Pemusnahan dipimpin langsung Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi didampingi Danlanal Dumai Kolonel Himawan, Kepala Bea Cukai Riau Roni, Kabid Pemberantas BNNP Riau Kombes Barliando, Dirres Narkoba Kombes Pol Victor Siagian, Dir Resnarkoba Kombes Victor dan Kabid Humas Kombes Narto, Rabu (23/3/2021).
Pemusnahan dilakukan dengan 3 (tiga) cara. Pertama untuk barang bukti, pil ekstasi dilakukan dengan cara diblender lalu dicampur dengan racun serangga. Sementara untuk sabu dengan cara diaduk dalam ember, dan satu lagi dimusnahkan menggunakan mesin incinerator.
Sebelum pemusnahan, Kapolda Riau kepada wartawan mengatakan, dari 12 tersangka ini sebagian besar merupakan jaringan atau kelompok pengedar narkoba asal Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
”Barang barang haram itu masuk ke Indonesia melalui perairan Riau, dibawa dan diedarkan di wilayah Sumut. Namun ada kelompok lain yang akan mengedarkan di daerah lain. Kini kta sedang mengkontruksi penangkapan terhadap kelompok ini,” tukasnya.
Dikatakan Agung, dalam pemberantasan peredaran narkoba ini diperlukan sinergitas, strategi yang jitu dan smart berbagai instansi, seperti TNI-AL dari Lanal Dumai, BNNP Kota Pekanbaru dan Bea Cukai. * (Marden)