DERAKPOST.COM – Hingga sekarang ini
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru telah mensosialisasikan besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023 ke pihak perusahaan.
Hal ini disampaikan Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Senin (19/12/2022). Ia mengatakan, bahwa sosialisasi dilakukan melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) setempat.
“Tanggal 7 Desember itu sudah ada SK (surat keputusan) penetapan UMK kabupaten/kota oleh gubernur. Itu (SK) kemudian kita teruskan ke perusahaan melalui Apindo, Kadin,” ujar Abdul Jamal, Senin (19/12/2022).
Sampai saat ini, sebut dia, belum ada perusahaan keberatan dan mengajukan penangguhan penerapan UMK. Semoga katanya, UMK dapat terlaksana mulai 1 Januari 2023 sesuai ketentuan berlaku, dan perusahaan wajib mentaati.
Disinggung halnya untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), apakah mentaati UMK yang berlaku ? Terkait ini Jamal mengatakan, hal itu tidak mesti membayar upah pekerja sesuai besaran UMK.
Diketahui, UMK Pekanbaru tahun 2023 telah ditetapkan oleh Gubernur Riau Syamsuar sebesar Rp3.319.023. UMK itu ditetapkan melalui SK Nomor 1783 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Riau Tahun 2023. **Fri