Abdul Qohar Dirdik Jampidsus Kejagung Punya Jam Tangan Seharga Rp1,1 Miliar, KPK Mulai Mengusut

DERAKPOST.COM – Abdul Qohar merupa Dirdik Jampidsus ini kenakan jam mewah seharga lebih dari Rp1 Miliar. Saat ini KPK bakal mepelajari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Apakah, sesuai atas dengan kenyataan.

Hal ini merespons soal viralnya Qohar yang tampak memakai jam tangan mewah, yaitu srni senilai miliaran rupiah yang diduga tak dicantumkan dalam LHKPN. “Saya melihat dulu ya (LHKPN Qohar) ini,” ungkap Pahala Nainggolan ketika dihubungi hari Sabtu.

Dikutip dari inilah.com. Dikatakan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK ini, pihaknya memastikan bakal menelisik harta kekayaan dari miliknya Qohar hingga mendalam. Apabila ditemukan kejanggalan dalam laporan harta kekayaan, maka dapat membuka peluang memanggilnya.

Media ini, sudah mencoba mengonfirmasi Qohar terkait akan kepemilikan jam tangan mewah tersebut. Akan tetapi, hingga saat ini belum mendapat respons hingga berita ini dipublikasikan.

Sebagai informasi, penyelenggara negara yang memberikan keterangan tidak benar mengenai harta kekayaannya dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yakni Peraturan KPK No. 2 Tahun 2020, akan dikenakan sanksi administratif.

Sanksi administratif tersebut akan dilayangkan oleh atasan langsung atau pimpinan lembaga tempat yang bersangkutan berdinas setelah KPK mengirimkan rekomendasi.

Sebelumnya, kasus impor gula yang menyeret eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong jadi tersangka korupsi, menyita perhatian publik. Bukan cuma seputar kasus, aparat Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangani perkara ini juga tak lepas dari sorotan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung) Abdul Qohar yang membongkar kasus Tom Lembong kedapatan memiliki jam tangan seharga Rp1,1 miliar. Menariknya hartanya yang dilaporkan ke LHKPN hanya berjumlah Rp5 miliar.

Dalam unggahan di jejaring X (Twitter) yang dilihat Inilah.com, Sabtu (2/11/2024), Abdul Qohar nampak mengenakan pakaian Kejaksaan berwarna merah dengan jam tangan nyentriknya. “Kayak simple gitu jamnya, keren. Ada yang tahu merk jam dan harganya bray? Ingin beli!,” tulis akun @BosPurwa.

Postingan itu memancing reaksi netizen untuk mengecek harta kekayaan yang dimiliki Abdul Qohar. Akun @tokugawakenshin mengunggah sebuah postingan foto jam tangan yang diduga sama persis dengan yang digunakan Qohar di foto itu.

“Min @KejaksanRI atau @KPK_RI, enggak mau cek tuh Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) nya Abdul Qohar, ada enggak jam tangan merk ini,” tulis akun @tokugawakenshin.

Kemudian muncul foto jam tangan yang berasal dari website The Watch Agency. Di sana tertera keterangan jam bermerk Audemars Piguet, Royal Oak Offshore Rubens Barrichello. Dengan keterangan warna merah kulit.

“Terpantau harganya kurang lebih 69 ribu euro (Rp1.182.310.000, kurs Rp17.110) sebelum masuk ke Indonesia ya,” katanya menambahkan.

Kemudian, di postingan selanjutnya ia mengunggah tangkapan layar foto yang berisikan data keterangan LHKPN Abdul Qohar pada tahun 2023. Begitu ditelusuri, ternyata pada laporan itu pun tak ada keterangan dari nominal jam tangan tersebut.

“Kalau gue cek data LHKPN-nya nih min @KPK_RI, pejabat di @KejaksaanRI ini nggak ada laporin jam tangan yg dipakenya itu. Coba tolong periksa dong masa mau bersih-bersih pejabatnya nggak bersih kan lucu. Kalau ikut aturan Bea Cukai, maka harga jam tangan yang dipakai Abdul Qohar bisa mencapai Rp 2 Miliar loh,” tulis akun @tokugawakenshin.

Warganet pun curiga dengan jumlah kekayaannya meski baru menjabat sebagai Dirdik Jampidsus Kejagung, pada Agustus lalu. Asal tahu saja, sebelum mengemban jabatan saat ini, Qohar pernah menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten di Malang, Purworejo, hingga Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) yang dilaporkan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), ia memiliki harta Rp5 miliar dengan jumlah tanah 10 dan kendaraan 2.  (Fadly)

DirdikjamKejagungKPK
Comments (0)
Add Comment