DERAKPOST.COM -.Peserta dari rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa/Kecamatan Pangarengan, Sampang mendatangi kantor panwascam setempat.
Mereka menyampaikan laporan dan keberatan atas pengumuman peserta lolos KPPS. Di mana ditemukan lulusan SMP yang lolos menjadi anggota. Sejumlah peserta rekrutmen anggota protes.
Salah satu yang protes adalah Dedi Aziz Rianto. Ia mengaku keberatan dengan keputusan yang dinilai tidak realistis itu. Bahkan menurutnya, keputusan itu sarat akan kepentingan.
“Dasarnya apa kok meloloskan lulusan SMP, sedangkan yang sarjana dan SMA masih banyak, tapi tidak diloloskan di pengumuman yang dibuat PPS itu,” kata Rianto dikutip dari detik.com.
Ia menilai, rekrutmen KPPS di desa itu sarat kepentingan dan terkesan hanya sekadar formalitas saja. Ia menduga, sejak awal sudah ada daftar nama-nama yang akan lolos. Terlebih, dalam tahap seleksi anggota KPPS Pangarengan, diduga tidak dilakukan tes tulis dan wawancara.
Peserta Lolos Seleksi KPPS Berubah, Warga Sampang Ngadu ke Panwascam
“Rekrutmen ini sudah tidak netral dan tidak transparan, dan sudah tabrak aturan. Padahal dalam aturannya, minimal ijazah SMA, kenapa ijazah SMP lolos,” papar dia.
Informasi yang dihimpun, terdapat 4 peserta yang tidak lolos. Satu di antaranya masuk kategori calon pengganti. Rianto mengaku sebelumnya pernah menjabat sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pangarengan pada tahun 2019, namun dia terkena sanksi kode etik.
“Sekarang menjabat Ketua PPS Pangarengan kok juga amburadul seperti ini,” ungkapnya
“Format pengumuman hasil pleno PPS tentang peserta lolos rekrutmen dibuat seperti format pengumuman penetapan anggota KPPS, karena ramai lalu diubah formatnya, tapi tidak ada tanda tangannya PPS,” imbuhnya.
Protes serupa juga disampaikan Ibnu Sakbi yang tidak lolos meski sudah memiliki pengalaman sebelumnya. Pada tahun 2019, Ibnu pernah menjabat sebagai KPPS.
“Saya ijazah SMA, punya pengalaman bidang itu, lho kok kalah sama yang ijazah SMP,” papar dia.
Sementara itu, Ketua Panwascam Pangarengan Moh Zainal Ikhwan mengatakan, pihaknya telah menerima pengaduan peserta KPPS dari Desa Pangarengan.
“Mereka mengadukan jika rekrutmen KPPS di Desa Pangarengan oleh PPS diduga tidak prosedural, karena ijazah SMP yang diloloskan,” ujarnya.
Kendati demikian, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu pengaduan tersebut, serta akan melakukan klarifikasi.
“Jika nanti terbukti melakukan pelanggaran akan kita kaji, dan akan berkoordinasi dengan pimpinan,” pungkasnya. (Rul)