Ada Ratusan Bando dan Reklame Tak Berizin, Pemkot Pekanbaru Mulai Dipotong

DERAKPOST.COM – Proses penertiban bando reklame yang tak berizin di Kota Pekanbaru, mulai dilakukan. Diketahui, sekitar seratusan Bando dan Reklame tak berizin alias ilegal ditertibkan. Penertiban dilakukan sejak 7 Maret lalu.

Demikian disampaikan oleh Kasatpol PP Pekanbaru Zulfahmi kepada wartawan. Ia mengatakan, tentu ini sesuai arahan dari Wali Kota dalam hal menjalankan perintah Presiden. Penertiban ratusan reklame dan bando tak berizin dilakukan dengan secara bertahap untuk yang tak berizin dan serta  merusak estetika kota.

“Penertiban bando dan reklame dilakukan sesuai instruksi Wali Kota Agung Nugroho. Penertiban dimulai sejak 7 Maret 2025 lalu.
Tentu, ini sesuai arahan dari Pak Wali Kota dalam hal  menjalankan perintah Presiden. Penertiban dilakukan karena banyak bando dan reklame karena izin sudah habis. Tapi, ada juga reklame ilegal atau tanpa izin dan sudah membahayakan.

Dalam tahap awal, Katanga, setidaknya ada 4 bando dan 4 reklame itu sudah dipotong. Bando dan reklame dipotong pada malam hari oleh tim gabungan. Empat bando yang ditertibkan berada di Jalan Riau ada 2 unit, lalu di depan Jalan Harapan Raya dan serta depan Polresta Jalan Ahmad Yani. Bahkan,  reklame ada 4 unit, salah satunya dikarena menutupi pandangan di Soekarno-Hatta.

“Penertiban ini sesuai dengan SK Wali Kota yang terdiri dari Bapenda, Dishub, Satpol PP, DMPTSP, Dinas PU, Inspektorat dan Kabag Hukum. Kita akan terus penertiban karena ada 350-400 bando dan reklame,” kata dia.

Penertiban bando reklame jalan ini karena melanggar Permen PUPR Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan. Pembongkaran juga karena sudah melanggar Perda Kota Pekanbaru Nomor 13 tentang Ketertiban Umum.

“Bando ini sama dengan reklame, tetapi dia membentang di jalan. Sesuai aturan pusat harus diteribkan karena menjaga estetika kota, merusak pemandangan. Data di Bapenda jumlah tiang ini ada 300-400 tiang, itu mungkin hanya 50 tiang saja yang ada izin dan itu juga sudah mau habis. Jadi memang ini momentum sesuai arahan pusat untuk penataan,” katanya. (Ferry)

BandoilegalPekanbaruReklame
Comments (0)
Add Comment