Adu Argumen di Lahan, PT Arara Abadi Diduga Gunakan Pihak Ketiga Melarang Aktifitas Warga

 

DERAKPOST.COM – Dugaan pihak PT Arara Abadi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai dengan putusan Mahkamah Agung yang sudah inkracht serta telah dibacakan eksekusi melalui Panitera PTUN Pekanbaru pada tanggal (17/1/2023) Silam.

Di duga PT Arara Abadi mengerahkan massa yang mengaku sebagai tenaga pihak keamanan dalam aksi, hari Senin. (27/3/2023), di Desa Palas, Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.

Dari informasi yang dihimpun awak media di lapangan, saat masyarakat sedang melakukan aktifitas di lahan itu, datang pihak keamanan dari PT Arara Abadi yang diperkirakan lebih ratusan orang memasuki areal lahan itu sekitar pukul 10.00 WIB.

Di lokasi, pihak yang mengaku dari PT Arara Abadi itu melarang aktifitas warga di lahan tersebut. Adu argumentasi di lapangan pun tidak terelakkan, bahkan seorang perwakilan yang mengaku pihak keamanan lahan itu dengan terang-terangan mengklaim lahan itu masih status quo.

Tidak hanya itu, perwakilan tersebut seakan tidak mengakui tindakan eksekusi dilakukan PTUN Pekanbaru yang dilaksanakan tanggal (17/1/2023) lalu. Mendapat argumen seperti itu, perwakilan masyarakat Batin Sengeri mencoba meminta surat perintah tugas dari pihak perusahaan.

Namun permintaan itu tidak bisa ditunjukkan dan meminta untuk mengambil di kantor PT Arara Abadi.
Seperti disampaikan Elan sihotang Yang mengaku sebagai kepala keamanan PT Arara Abadi. Ia mengatakan tau apa arti eksekusi itu, harus ada pihak PT Arara Abadi yang hadir.

Dikutip dari suaralira.com. Terkait hal itu, pihak Penasehat Hukum dari warga, yakni Apul Sihombing SH menegaskan bahwa tidak ada hak PT Arara Abadi di lahan seluas 2090 ha itu. Apul tegaskan, bahwa berperkara di TUN sebelumnya adalah antara Batin Sengeri melawan Menteri LHK, dan dalam perkara tersebut Menteri LHK kalah.

“Perintahnya adalah untuk mencabut SK Men-LHK nomor 6024, yang dicabut SK tersebut makanya tidak ada lagi hak PT Arara Abadi di lahan itu. Jika ada, maka yang berhak dalam hal itu adalah pihak pemerintah/Men-LHK, bukan PT Arara Abadi,” lanjutnya lagi.

Terkait adanya kehadiran pihak ketiga dikerahkan PT Arara Abadi, maka Apul Sihombing menduga massa itu adalah preman. Artinya, pihak PT Arara Abadi ini telah melakukan peradilan jalanan dengan cara mengerahkan massa. Dan massa itu bisa diduga bahwasa adalah preman, karena mereka tidak memakai atribut atau seragam yang menunjukan sebagai pihak keamanan. **Rul

abadiAraralahan
Comments (0)
Add Comment