DERAKPOT.COM – Belajar dari kasus dialami Masril, maka itu Advokat Riau Mirwansyah ingatkan pada masyarakat untuk selalu berhati-hati penggunaan media sosial (medsos) atau halnya itu bermedsos.
Hal ini diingatkannya agar kasus penangkapan terhadap Ketua Forum Pekanbaru Kota Bertuah, Masril, oleh Polda Metro Jaya, tidak terjadi lagi bagi pengguna media sosial lainnya.
“Kita memberikan semacam nasehat bagi masyarakat agar melek hukum dalam pengginaan media sosial, agar tidak terjadi lagi hal seperti bang Masril. Artinya sebelum sharing disaring dulu, agar tidak terjadi seperti apa dialami Masril,” kata Mirwansyah.
Dalam keterangan pers diterima media ini. Ia mengatakan, saat ini Masril bisa diperjuangkan untuk dibebaskan namun belum tentu kedepan masyarakat lain bisa mengalami hal yang sama. Maka dari itu harus melek dan cerdas dalam bermedsos.
Tim Kuasa Hukum korban, Mirwansyah, menjelaskan, pada hari Sabtu diketahui Masril sudah dapat pulang ke rumahnya di Pekanbaru dan berkumpul bersama keluarga setelah hampir sebulan dalam tahanan Polda Metro Jaya.
Lanjutnya, upaya dilakukan Tim Lawyer melakukan pembebasan Masril dimulai pada tanggal 12 Agustus 2022. Tim ini berangkat ke Polda Metro Jaya untuk menjumpai Masril tersebut guna minta tandatangan kuasa sekaligus lakukan koordinasi.
“Pada hari itu juga Tim Lawyer berkoordinasi dan menyampaikan surat kepada penyidik yang pada pokoknya meminta agar perkara yang dituduhkan kepada Bung Masril ini dapat diselesaikan di luar pengadilan (Restorative Justice),” ungkapnya.
Akan tetapi setelah ditunggu beberapa hari ternyata surat yang Tim Lawyer masukkan tidak direspon. Untuk itu Tim lawyer berinisiatif mengangkat persoalan ini menjadi isu nasional dengan melibatkan peran media nasional dan media lokal, serta netizen se-Indonesia.
“Setelah persoalan ini ramai diberitakan media nasional dan lokal serta viral di media sosial, baru kemudian kami mendapatkan informasi bahwa penahanan terhadap Bung Masril akan ditangguhkan. Selanjutnya Tim Lawyer mengajukan kepada penyidik surat permohonan penangguhan penahanan dan kembali mengajukan surat permohonan penyelesaian perkara secara Restorative Justice,” jelasnya.
Untuk diketahui, Masril ditangkap oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, atas dugaan penyebaran berita bohong yang memposting video berjudul ‘Orang-orang Pilihan Ferdy Sambo’ di akun TikTok pribadi Masril. Gara-gara video tersebut ia tersandung kasus UU ITE. Bahkan Masril dijemput tim Polda Metro Jaya langsung ke Pekanbaru pada 31 Juli 2022.
Masril baru bisa dibebaskan dan pulang ke Riau hari ini, Sabtu (27/8/2022) setelah sejumlah advokat melakukan pembelaan. Mereka adalah Dr. Zulkarnain SH MH, Suroto SH, H Suharmansyah SH MH, Mirwansyah SH MH, Heri Susanto SH M.H dan Emi Afrijon SH. **Rul