DERAKPOST.COM – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Provinsi Riau secara tegas menolak kenaikan upah yang mengacu Permenaker 18 tahun 2022. Hal ini karena Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau sudah selesai dibahas dan sudah disepakati. Untuk selanjutnya kesepakatan tersebut akan segera disahkan Gubernur Riau pada 21 November 2022 sesuai Instruksi Menakertrans.
Sebagaimana diketahui Pemerintah telah menetapkan kenaikan upah minimum (UM) berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Besaran upah yang bakal naik maksimal 10 persen ini akan berlaku pada 2023 di seluruh provinsi di Indonesia. Perubahan yang dilakukan ini dinilai sangat instant dan injury time. Padahal sebelumnya, APINDO Riau sudah menetapkan UMP berdasarkan PP 36/2021 yang sudah menjadi acuan penetapan sejak tahun lalu.
“APINDO Riau menolak wacana akan adanya perubahan dalam rumusan perhitungan UMP. Karena pembahasan UMP Riau 2023 sudah dicapai kesepakatan dan segera direkomendasikan untuk segera disahkan Gubernur Riau. Kalau tiba-tiba terjadi perubahan, ini pemerintah tidak konsisten di dalam melaksanakan PP 36/2021 Tentang Pengupahan. Kami tidak berharap terjadi perubahan substansi di PP 36 / 2021. Ini ada apa,” ujar Wakil Ketua APINDO Riau, Agus Setiawan, Sabtu (19/11/2022).
Dikutip dari Cakaplah.com. Agus juga mengatakan tahun lalu, pemerintah keukeuh mengganti PP No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. APINDO melaksanakan aturan baru tersebut.
“UMP 2023 merupakan tahun kedua untuk penetapan UMP menggunakan PP 36 tahun 2021. Setelah dibahas dan disepakati, tiba-tiba saja Kemenakertrans melakukan perubahan terkait perhitungan UMP 2023. Hal ini bisa membingungkan pengusaha maupun investor. Ketidakpastian dari pemerintah yang dibuat sendiri karena adanya ketidakpastian peraturan membuat pengusaha dan investor menjadi tidak nyaman dalam berinvestasi di Indonesia,” Cakapnya.
Menurutnya, APINDO Riau menolak wacana perubahan tersebut bukan karena besaran kenaikan UMP Riau. Tetapi lebih karena pemerintah tidak konsisten dengan kebijakannya diperhitungan pengupahan yang diterapkan tiba-tiba di saat UMP Riau sudah selesai dibahas dan disepakati dan segera disahkan Gubernur Riau 21 November mendatang termasuk di daerah lain sudah banyak yang menetapkan UMP 2023 sesuai PP 36/2021.
“Kalau memang ada perubahan, alangkah baiknya jika dilakukan jauh-jauh hari sebelumnya. Bukan di injury time seperti ini ini,” tegas Agus.
Sebelumnya Dewan Pimpinan Nasional (DPN) APINDO telah mengeluarkan press rilis terkait tanggapan rencana pengaturan Upah Minimum Tahun 2023.
Ketua Umum DPN APINDO Hariyadi B. Sukamdani Eddy Hussy mengatakan kebijakan yang tidak konsisten bahkan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dapat menimbulkan ketidakpercayaan investor (khususnya foreign investor), terhadap iklim usaha di Indonesia dan menjadi preseden yang tidak baik dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Kami perlu mengingatkan agar Pemerintah dapat mengantisipasi apabila pada akhirnya keputusan ini berakibat pada menurunnya investasi, meningkatnya angka pengangguran dan pada akhirnya meningkatkan angka kemiskinan,” ujar Hariyadi B. Sukamdani Eddy Hussy.
Ia berharap Pemerintah dapat mempertimbangkan masukan-masukan dari APINDO demi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih maju.
“APINDO siap bekerja sama dan berpartisipasi aktif dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan produktif,” harapnya. **Rul