DERAKPOST.COM – Aktivitas dari tambang pasir darat oleh PT Degong Karya Perkasa yang di Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun. Diduga telah cemari air PDAM. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau perlu meninjau kembali perizinanya.
Berdasarkan penelusuran bersama warga Desa Pongkar, aktivitas tambang tersebut mengakibatkan air PDAM Pongkar menjadi keruh. “Air limbah pasir darat yang keruh itu mengalir dan bercampur sama air kolam PDAM,” kata Sam, salah satu warga Desa Pongkar.
Ia menilai perusahaan tambang pasir darat tidak layak diberi izinya di area perbatasan hutan lindung Karimun. Katanya, daerah ini merupakan area tesapan air, apalagi kolam PDAM ada di bawah sana. Kalau ini musim kemarau air surut dan air pegunungan jadi stok cadangan utama kolam PDAM.
Diketahui itu, pada bulan Juni 2024, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kepri telah melakukan inspeksi ke area tambang tersebut. Dari inspeksi tersebut, DLHK Kepri memberikan teguran dan meminta agar pihak perusahaan segera melakukan Instalasi Pengelolaan Air (IPA).
“Kita meminta perusahaan segera lakukan IPA sehingga output air yang keluar dari lokasi penambangan tidak mengandung partikel partikel lumpur atau anyau yang keruh hingga tidak cemari kolam atau wadok PDAM,” ujar Bertha de Jurisal, Kabid Konservasi Pemberdayaan Masyarakat dan Penegakan Hukum DLHK Kepri. (Sukma)