Akhirnya……. Empat Pegawai DLHK Riau Kena OTT Diberhentikan Sementara

 

DERAKPOST.COM – Saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berhentikanya sementara empat Aparatur Sipil Negara (ASN), di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polres Pelalawan.

Demikian disampaikan Ikhwan Ridwan selaku dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau. Dia ini mengatakan,
keempat pegawai itu ditangkap petugas kepolisian yang diduga telah melakukan pemerasan kepada pemilik alat berat, di kawasanya Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Kabupaten Pelalawan, pada hari Senin (18/7/2022) lalu.

Ikhwan mengatakan, diberhentikannya sementara empat oknum PNS di DLHK Riau tersebut, setelah pihaknya dengan mendapatkan bukti surat penetapannya tersangka dan penahanan empat PNS tersebut dari pihak kepolisian.

“Kami sudah berhentikan sementara empat ASN DLHK Riau itu. Hal itu kami lakukan setelah menerima surat dari pihak kepolisian,” kata Ikhwan.

Untuk status keempat ASN tersebut, lanjut Ikhwan, pihaknya masih menunggu hasil persidangan di pengadilan. Hasil dari persidangan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang akan dijadikan acuan untuk menentukan nasib keempat ASN tersebut.

“Kalau sudah ada kekuatan hukum tetap, baru akan ditindaklanjuti lagi. Apakah akan diberhentikan tetap dari status pegaawai atau seperti apa, itu nantinya,” tegasnya.

Meski demikian, Ikhwan menjelaskan, sesuai dengan aturan, jika ASN tersebut tersangkut masalah tindak pidana korupsi, maka dapat langsung diberhentikan dari status pegawai.

“Kalau tersangkut pidana umum, ada ketentuannya di atas hukuman penjara dua tahun baru bisa diproses pemberhentiannya,” pungkasnya. **Rul

DLHKOTTRiau
Comments (0)
Add Comment