PEKANBARU, Derakpost.com- Setelah mendapat kritikan akan ada kepastian dibongkar tiang reklame ilegal di Kota Pekanbaru. Tercatat 151 tiang reklame ilegal yang tidak memiliki izin. Dan hari ini ditargetkan tujuh tiang reklame yang dibongkar.
“Tim reklame Kota Pekanbaru disaat ini membongkar tiang ilegal beberapa ruas jalan, Selasa (8/3/22). Tim ini menyasar ada 151 tiang reklame ilegal, yang tidak memiliki izin. Penertibanya berlangsung hingga dua pekan ke depan. Penertiban ini berdasar Perda nomor 4 Tahun 2018 dan Perda tentang IMB,” sebut Zulhelmi Arifin.
Ketua Tim Reklame Pekanbaru inipun, menyebut, hari ini ada tujuh tiang yang ilegal. Selain reklame ini ada dua bando jalan yang bakal ditertibkan yang berada di ruas jalan protokol. Zulhelmi ungkap, sejauh ini tidak ada protes dari pemilik reklame saat pembongkaran.
Penertiban tiang reklame ilegal inipun berlangsung di ruas Jalan Sudirman, Jalan Imam Munandar, dan Jalan Tuanku Tambusai. Zulhelmi menyebut, tiang reklame ini dibagi dalam empat kategori.
Empat kategori ini, pertama adalah tiang reklame yang memiliki izin dan membayar pajak. Kedua, tiang reklame yang memiliki izin dan tidak bayar pajak. Ketiga, tiang reklame tidak memiliki izin dan membayar pajak. Keempat tidak berizin dan tidak bayar pajak.
Langkah awal, dikatakan, pemerintah kota akan menertibkan tiang reklame kategori empat, tidak berizin dan tidak bayar pajak. Jumlah tiang reklame pada kategori ini sebanyak 126 tiang reklame.
“Ini akan jadi aset pemerintah kota, aset ini akan dilakukan pelelangan sehingga jadi bermanfaat,” jelasnya. **Fri