Akhirnya…. Izin PT Mekarsari Alam Lestari di Pelalawan Dicabut

 

PELALAWAN, Derakpost.com- Kepala DPMPTSP Kabupaten Pelalawan, Budi Surlani mengatakan, terhitung 8 April 2022 adalah merupa batas akhir Surat Peringatan (SP) ketiga dari pemerintah daerah ke PT Mekarsari Alam Lestari (MAL) memenuhi kewajiban beroperasi di dua kecamatan.

Hanya saja, gelombang surat berantai mulai dari surat pertama hingga diterbitkan surat ketiga, sama sekali tidak ditanggapi oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit ini. Padahal surat peringatan tersebut dimulai sejak tahun 2021 itu dengan rentang waktu masing-masing surat empat bulan. “Hal ini, SK Izin Usaha Perkebunan-Budidaya (IUP-B) PT MAL dinyatakan tak berlaku lagi dan otomatis dicabut.

DPMPTSP tegas Budi Surlani, ini sudah menyusun dan menyiapkan draf surat pencabutan IUP-B. Tidak saja sampai disitu, pihaknya segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan langkah berikutnya. Jadi katanya, pada SK pencabutan telah disiapkan dan itu konsultasikan dulu ke bagian hukum untuk rencana aksi di lapangan didalam matangkan dulu lebih rinci.

Untuk diketahui secara garis besar, poin-poin penting pada SP itu ialah meminta PT MAL merealisasikan penyerahan lahan KKPA seluas 200 hektar, yang terletak di Dusun III, Lubuk Salak Desa Mak Teduh Kecamatan Kerumutan, sebagai mana sudah disepakati dalam perjanjian kerjasama kedua pihak tertanggal 2 April 2009 dan tuntutan masyarakat Kecamatan Teluk Meranti dan Kerumutan.

Menurut penuturan Budi Surlani, sesuai pasal 51 ayat (1) dan (3) peraturan menteri pertanian nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan, apabila perusahaan PT MAL tidak memenuhi kewajiban pembangunan kebun masyarakat di sekitar, maka kata dia, Surat Keputusan (SK) Izin Usaha Perkebunan-Budidaya (IUP-B) PT MAL dinyatakan tidak berlaku lagi. **Fbs

amallestariPelalawan
Comments (0)
Add Comment