DERAKPOST.COM – Sebelumnya itu, PWI Pusat memberi sanksi, yakni kepada tiga orang anggota PWI Riau yang masuk pada kategori melanggar PD/PRT. Antara lain itu Dheni Kurnia, Eka Putra Nasir, serta Satria Utama yang pemberhentian penuh.
Namun kali ini, PWI Provinsi Riau ini resmi mencabut seluruhan hak keanggotaan 20 orang yang dijatuhi sanksi pemberhentian penuh dan pemberhentian sementara oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat. Hal, sesuai Surat Keputusan (SK) Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat.
Karena itu, digelar Rapat Pleno Pengurus PWI Riau, hari Rabu (19/2/2025), didalam menyikapi SK DK PWI Pusat. Pada agenda itu, PWI Riau resmi mencabut seluruh hak keanggotaan 20 orang yang dijatuhi sanksi pemberhentian penuh dan pemberhentian sementara oleh DK PWI Pusat.
“Pencabutan hak keanggotaan terhadap 20 orang tersebut, menyusul terbitnya SK DK PWI Pusat nomor 68/II/DK/PWI-P/SK-SR/2025 dan juga SK DK PWI Pusat nomor 69/II/DK/PWI-P/SK-SR/2025 serta SK DK PWI Pusat nomor 70/II/DK/PWI-P/SK-SR/2025,” kata Ketua PWI Riau Raja Isyam.
Dikatakan itu saat halnya memimpin pleno pengurus ini, terkait SK DK PWI Pusat yang memberhentikanya beberapa anggota PWI Riau. Diketahui, rapat berlangsung secara daring dihadiri pihak Dewan Kehormatan, Dewan Penasehat, Pengurus Harian serta Ketua PWI Kabupaten/Kota.
Rapat pleno terkait sanksi pemberhentian penuh terhadap 3 orang anggota PWI Riau, berdasarkan SK DK PWI Pusat nomor 68/II/DK/PWI-P/SK-SR/2025. Yakni tiga orang anggota PWI Riau itu adalah Dheni Kurnia, Eka Putra Nasir dan Satria Utama Batubara tersebut.
Ketiga nama disebutkan itu, diberhentikan karena bertindak sebagai Pelaksana Tugas Pengurus PWI Provinsi Riau yang bentukan Hendry Ch Bangun, Mantan Ketua Umum PWI yang sebelumnya telah dikenai sanksi pemberhentiannya penuh sebagai anggota PWI.
Selain itu, rapat pleno membahas SK DK PWI Pusat nomor 69/II/DK/PWI-P/SK-SR/2025 tentang pemberian sanksi diberhenti sementara pengurus PWI Riau. Mereka itu yaitu Tun Akhyar, Ridha M Haztil, Syafriadi, Molly Wahyuni, Zulpen Zuhri, Novita Yahya, Harismanto Djambak, dan Faisal Sikumbang.
Juga membahas SK DK PWI Pusat nomor 70/II/DK/PWI-P/SK-SR/2025 yaitu tentang pemberian sanksi halnya pemberhentian sementara pengurus PWI Riau atas nama Agustiar, Erik Suhendra, Syafruddin, Abdul Hakim, Yusrizal, Nofra Saputra, Yan Faisal, Ali Mashuri, dan Efridel.
Diketahui nama dalam SK Pemberhentian sementara tersebut dikenakan pasal yang sama, yakni bertindak sebagai Pelaksana Tugas Pengurus PWI Provinsi Riau merupa bentukan Hendry Ch Bangun.
Adapun hasil dari rapat pleno dilaksanakan di Kantor Sekretariat PWI Riau Jalan Arifin Achmad ini memutuskan bahwa Pengurus PWI Riau menerima dan melaksanakan hal rekomendasi kedua SK yang dikeluarkanya DK PWI Pusat tersebut.
“Melalui rapat pleno, maka PWI Riau secara resmi mencabut kartu keanggotaan ketiga nama adalah Dheni Kurnia, Eka Putra Nasir dan Satria Utama Batubara tersebut dalam SK Pemberhentian Penuh, dan juga bahkan mencabut halnya hak-hak sebagai anggota PWI,” ujar Raja Isyam.
Sementara sambungnya, nama-nama yang disebutkan SK Pemberhentian Sementara, maka mereka diwajibkan mengembalikan kartu PWI dan tanggalkan atribut berkaitan dengan PWI. Setelah masa pemberhentian sementara habis, akan dievaluasi dan akan diberikan tindakan selanjutnya.
Untuk diketahui katanya, nama-nama yang disebutkan halnya dalam SK DK PWI Pusat tersebut karena dianggap tekah melanggar PD PWI Pasal 8 huruf a, yakni karena tidak memenuhi kewajiban sebagai anggota PWI untuk Menaati PD, PRT, KEJ, KPW, dan juga keputusan-keputusan organisasi.
Kemudian KPW PWI Pasal 1 karena tidak mematuhi KPW, KEJ, PD, dan PRT, serta Pasal 3 karena melakukan hal tercela, yakni melanggar dan merendahkan KPW, KEJ, PD, PRT, dan peraturan organisasi, moral dan kepantasan. (Rilis)