DERAKPOST.COM – Karyawan pabrik sawit PT Sawit Agung Sejahtera (SAS) di Pinggir, Bengkalis, berinisial RH (22), memasangkan bendera merah putih ke leher anjing akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Pemuda yang menjabat wakil kepala tata usaha di perusahaan itu sempat membuat gejolak masyarakat daerah Kabupaten Bengkalis, karena geram ulahnya. Bahkan, Bhabinkamtibmas melaporkan adanya tindakan protes warga atas perilaku RH yang dinilai menghina simbol negara Indonesia.
“RH saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan,” ujar Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhilah, Ahad (13/8/2023). Firman ini menyebutkan tersangka RH itu dijerat dengan Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009. Dengan ancaman yaitu hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta
Dalam perkara ini, katanya dari penyidik ada mengamankan barang bukti berupa bendera merah putih ukuran kecil, serta rekaman video yang menunjukkan aksi pemasangan bendera pada leher anjing oleh pelaku RH. Katanya, diketahui juga bahwa video ini viral di media sosial. **Fad