PEKANBARU, Derakpost.com- Setelah sekian lama diselidiki, akhirnya dugaan korupsi Jembatan Selat Rengit Meranti ini naik ke penyidikan. Diketahui, kasus ini sudah diusut Polda Riau sejak tahun 2014 lalu.
Terkait ini, dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan. Penanganan perkara itu, disaat ini telah pada tahap penyidikan. “Ya (sudah sidik), disaat ini sedang berproses,” kata Ferry dihubungi wartawan, Senin (28/3/2022).
Diketahui, kasus ini sudah diusut Polda Riau sejak tahun 2014 lalu. Setelah sekian lama berproses, akhirnya pada tanggal 18 November 2021, Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikirim penyidik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Diduga ada penyimpangan dalam pengerjaan proyek, mulai dari perencanaan hingga pengerjaan proyek pada 2012. Proyek multiyears ini menelan dana Rp460 miliar, dengan rincian tahun 2012 dianggarkan Rp125 miliar, 2013 sebesar Rp235 miliar dan 2014 sebesar Rp102 miliar.
Nilai ini belum termasuk biaya pengawasan tahun pertama Rp2 miliar, tahun kedua Rp3,2 miliar dan tahun ketiga Rp1,6 miliar. Namun kenyataannya proyek yang dikerjakan PT Nindya Karya KSO ini tidak tuntas dan baru berupa pancang-pancang. Dikabarkan kontraktor sudah mulai hengkang dari lokasi proyek.
Dari penghitungan pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kepulauan Meranti, pekerjaan Jembatan Selat Rengit itu hanya sebesar 17 persen saja saat berakhirnya masa pengerjaannya, yakni pada akhir 2014 lalu.
Pada saat itu biaya penawaran dari perusahaan untuk menuntaskan pembangunan Jembatan Selat Rengit, yakni sebesar Rp447 miliar.
Sementara sesuai dengan aturan, pemerintah memberikan uang muka maksimal sebesar 15 persen atau sekitar Rp67 miliar untuk memulai pembangunan jembatan pada tahun 2013 lalu.
Diketahui ini salah satu proyek gagal di bawah kepemimpinan Irwan Nasir di Kabupaten Kepulauan Meranti, adalah pembangunan Jembatan Selat Rengit. Sejak diusut sejak 2014 lalu, status perkara tersebut akhirnya ditingkatkan ke tahap penyidikan. **Fad