DERAKPOST.COM – Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pekanbaru Akmal Khairi mengatakan, Pemerintah Kota telah menyediakan balai nikah di Gedung C Mal Pelayanan Publik (MPP) di Jalan Jenderal Sudirman.
“Tapi, hingga saat ini balai nikah tersebut belum dioperasikan. Balai nikah berada di MPP. Belum pengoperasian balai nikah itu masih terkendalanya Surat Keputusan (SK) penetapannya balai nikah dari Kementerian Agama (Kemenag) setempat. Jadi masalah regulasi (aturan). Bahwasa yang dikatakan balai nikah, itu sudah ada penetapanya dari kemenag,” ujar Akmal, Sabtu (2/9/2023).
Untuk pengoperasiannya, pihaknya segera menyurati Kemenag supaya bisa menetapkan balai nikah di MPP. Dengan adanya penetapan dari Kemenag, nantinya calon pengantin yang menikah di MPP tidak dikenakan biaya.
“Karena kalau itu ditetapkan sebagai balai nikah, maka itu akan 0 rupiah. Karena dianggap itu fasilitas pemerintah. Maka itu perlu penetapan dari Kemenag bahwa ini (di MPP ada) balai nikah, supaya tidak ada biaya,” katanya.
Menunggu adanya penetapan dari Kemenag, untuk sementara waktu pihaknya mengalihfungsikan ruangan yang diperuntukan sebagai balai nikah tersebut. Ruangan balai nikah itu kini digunakan untuk menampung sejumlah pelayanan yang sebelumnya ditempatkan di gedung utama MPP yang terbakar.
“Seperti layanan pengaduan, ruangan ibu menyusui, ruang tamu dan lain-lain. Ini sementara sampai pembangunan gedung MPP baru, karena sesuai target pembangunan gedung baru dilakukan tahun depan,” pungkasnya. **Fri/Rul