Aktifitas Galian C Di Rohil Masih Marak dan Meresahkan, APH dan Pemkab Jangan Tutup Mata

 

DERAKPOST.COM – Hingga saat ini, untuk aktifitas pertambangan pasir galian C atau quarry diduga ilegal berada di Jalan Lintas Sumatera Banjar XII Kelurahan Cempedak Rauh, Kecamatan Tanah Putih Rohil sangat meresahkan masyarakat.

Pasalnya, dampak akibat galian C tersebut, yang terjadi berimbas kepada masyarakat penguna jalan. Yang didapati air tergenang dan berlubang besar, serta dapat merusak ekosistem alam pada akhirnya merugikan negara.

Oleh Sebab itu, masyarakat meminta pada pihak Kapolda Riau melalui jajaran itu agar bertindak cepat didalam menutup galian C tersebut. Karena, pelaku usaha Ilegal yang hanya untuk mendapat keuntungan pribadi tanpa memikir dampak lingkungan.

Dalam hal ini, tim aktipvis dan para media yang tergabung di PBH-LBH, sudah turun langsung ke lapangan melihat dari proses kerja anggota dari masing-masing ke tiga pemilik quarry di lima titik ada di wilayah Banjar XII dan Sidinginan.

Disinyalir aktifitas tersebut tidak ada punya atau mengantongi Izin. Maka karena hal itu aktifitas ilegal, makanya APH dan Pemkab Rohil menindaklanjut hal itu secara aturan hukum yang berlaku. “Jangan ada indikasi tutup mata dan serta dibayar (siap),” sebut
HM Panggabean.

Selaku ativis Pemerhati Lingkungan Hidup memaparkan, sudah lama itu pelaku usaha galian C menjalankan usaha dengan tanpa tersentuh hukum. Lanjutnya, kalau ini ada pebiaran dari Polres Rohil, maka ini sangat disesalkan.

“Memang saat ini terlihat ada pembicaraan oleh APH dan Pemkab Rohil. Maka, dalam hal ini dirinya pihaknya tidak segan-segan mendesak pada Kapolda Riau atas Nama Masyarakat Rohil, untuk ditutup galian C dan menangkan pelaku,” katanya. (Khairul)

aphGalianpemkabRohil
Comments (0)
Add Comment