DERAKPOST.COM – Hingga kini aktivitas galian tanah timbun, atau dikenal istilah Galian C, hal masih marak terjadi dalam kawasan Pemerintah Desa Baru, berada
di Kecamatan Siak Hulu. Dan parah lagi, aktifitas itupun disebut-sebut tak punya izin sesuai ketentuan berlaku.
Seperti halnya pantauan lapangan, Desa Baru. Tepatnya itu, persis di Jalan Pasir Putih Km 8, masuk melalui lahan kebun dan pemukiman perumahan. Dimana ini, aktifitas Galian C itu bebas beroperasi di siang hingga sore. Bahkan hal parahnya, kendati telah lama beroperasi, tetapi itu terkesan tak tersentuh pihak hukum.
Begitu juga halnya pada lokasi berada di Jalan Sari Madu. Dimana, dari pantauan awak media dilapangan, terlihat ada unit alat berat eskavator itu yang mengkerok tanah dan memuatkannya kepada mobil Dump Truk, berdatangan di lokasi untuk
memuat tanah tersebut, yang dibawa ke area lokasinya tempat penimbunan.
Terkait dugaanya tidak ada izin aktivitas tanah Galian C tersebut, dikonfirmasi ke Sun, yang disebut-sebut sebagai pemilik lahan. Ia mengatakan, tidak mengetahui akan halnya perizinan tersebut. Disebab lahan ini milik keluarga dan memang itu dikerok tanahnya untuk dijadikan tanah timbun, yang dibutuh penimbunan.
Informasi dirangkum wartawan, tentang aktifitas Galian C di Desa Baru itu, pada dua lokasi itu tidak berizin. “Hal aktifitas tanah Galian C di Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu ini diduga tidak berizin. Tetapi anehnya, hal demikian ternyata ini tetap bebas beroperasi tanpa hambatan, tidak tersentuh pihak hukum,” sebutnya.
Sumber informasi berita yang meminta tidak disebutkan namanya ini menyebut bahwa, aktifitas tanah Galian C tersebut, apalagi dengan diduga tak mengantongi izin itu, jelas merugikan daerah. Khusus hal lingkungan dan masyarakat itu jelas merugikan. Oleh karena itu, pihaknya ini berharap dapat segera ditertibkan.
“Meski hal yang dibiarkan, kemungkinan besar bisa menyebabkan akan dampak kerusakan lingkungan serta masyarakat sangat dirugikan. Maka, diharap kepada pihak terkait untuk bisa menutup usaha tanah Galian C tersebut, karena diduga tak berizin. Jika aktivitas demikian yang dibiar, tentu tanda tanya,” tuturnya.
Untuk diketahui. Aktifitas Galian C harus mengantongi izin usaha pertambangan. Kalau hal itu tidak ada, dipastikan sudah
menyalahgunakan penggalian tanah itu. Tanah galian atau urug ini dimanfaatkan untuk mendapat penghasilan tambahan dengan menjual hasil galian tanpa urus izin usaha itu adalah pelanggaran.
Selain itu, menurut peraturan, hal tanah diurug dengan alat berat excavator yang kemudian dimasukkan ke dump truk itu, lalu dijual. Suatu tidak diperboleh, sebab melanggar Undang Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Belum lagi, hal itu tak adanya Izin Usaha Penambangan seperti halnya IUP, IPR atau IUPK .**Rul