DERAKPOST.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, ngaku kaget saat mengetahui adanya aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) membakar bendera PDIP di Menteng, Jakarta Pusat.
Aktivis HMI membakar PDI Perjuangan karena membela Rocky Gerung yang kini sering dikecam oleh politisi partai berlambang banteng moncong putih ini. “Berita di bwh ini mengagetkan. Masak, aktivis HMI membela Rocky Gerung (RG) dgn membakar bendera PDIP,” kata Mahfud MD di akun Twitternya @mohmahfudmd, seperti dilihat Wartakotalive.com, Selasa (8/8/2023).
Menurut Mahfud MD, tindakan tersebut sangat tidak layak dilakukan aktivis HMI, yang sejak dulu dikenal menyampaikan aspirasinya dengan adu argumen.
“Sy setuju dgn Presidium KAHMI Kalsel Fazlur Rahman bhw tindakan tsb tdk layak. Membela RG blh sj, tp tradisi HMI adl adu argumen, bkn membakar bendera,” kata Mahfud MD.
Mahfud MD mengatakan alasan aktivis HMI membakar bendera PDIP karena partai tersebut mengadukan Rocky Gerung ke polisi, adalah keliru.
“Kalau membakar bendera PDIP itu alasannya krn PDIP mengadukan RG ke polisi maka alasan itu jg keliru. Bgmn kalau bendera HMI dibakar hny, misalnya, krn HMI melaporkan org ke polisi? Adalah lbh baik seandainya mau membela RG dgn memberi bantuan hukum atau adu argumen scr terbuka,” ujar Mahfud MD.
Sebelumnya Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Jakarta Pusat melaporkan kasus pembakaran bendera partai di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Organisasi sayap PDIP juga melaporkan Rocky ke polisi.
Aktivis media sosial Ade Armando juga mengecam Rocky Gerung, tapi tak setuju bila bersangkutan dipenjara. Aksi pembakaran bendera partai PDIP itu dilakukan oleh aktivis HMI pada Jumat (4/8/2023) lalu.
“Alasan pelaporan kan jelas, bendera partai itu kan yang sangat kami hormati. Ini kan bukan hanya terkhusus bendera PDIP, tapi pada seluruh bendera parpol lain,” ujar Juru Bicara BBHAR DPC PDI Perjuangan Jakarta Pusat, Triwiyono Susilo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2023).
Menurut dia, pelaporan dilakukan karena kader HMI mencederai PDI Perjuangan dengan membakar bendera partai.
“Kalau misal kami melihat di medsos yang beredar itu mereka mengatasnamakan kader HMI, dan tentunya kami sangat menyayangkan ini, kami ketahui HMI adalah kader intelektual, insan akademis, yang seharusnya mengedepankan moral dan etika tidak membakar bendera seperti ini,” lanjut dia.
“Kalau misal ini dibiarkan, kan bisa memicu kericuhan, nanti saling bakar-saling bakar,” kata dia. Dalam laporan kali ini, pihaknya melampirkan beberapa alat bukti berupa foto dan video yang beredar soal aksi pembakaran bendera partai.
Susilo mengatakan, pelaporan itu juga sudah berkoordinasi dengan HMI terkait kasus tersebut.
“Untuk saat ini, kami sudah ada komunikasi, tapi secara via telepon dan tetap ke depan kami akan komunikasi. Responsnya baik, kami akan musyawarahkan,” ucapnya.
Sebelumnya, sebuah bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dibakar oleh sejumlah pemuda pada Jumat (4/8/2023). Sebuah bendera PDIP dibakar tepat di Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat.
Para pemuda mengatasnamakan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jakarta membakar bendera PDIP sebagai bentuk protes. Para mahasiswa tersebut mengecam keras PDIP yang melaporkan pengamat politik Rocky Gerung ke pihak kepolisian.
Dalam aksi para mahasiswa tersebut, turut membakar sebuah ban bekas yang disebut sebagai simbol kekecewaan mereka. “PDIP sangat arogan, membahayakan demokrasi” ujar seorang koordinator aksi Raja Rambe di lokasi.
Menurut dia, PDIP sebagai partai politik yang berhaluan demokrasi. Namun kini terlihat tidak paham dengan sistem demokrasi.
Padahal, sambung Raja Rambe, Pasal 28 UUD 1945 telah mengatur Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
“Hentikan tindakan arogansi PDI Perjuangan yang mengekang kebebasan menyampaikan pendapat” kata dia.
Di samping itu, menurut dia, pasal yang disangkakan kepada Rocky Gerung oleh PDIP dalam laporan polisi ialah Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Di mana merupakan delik aduan sebagaimana keputusan bersama Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri No 229 Tahun 2021, No 154 Tahun 2021, No KB/2/VI/2021 Tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam UU ITE.
“Berarti sebagai pelapor harus korban langsung dan jika dikuasakan kepada DPP PDIP harus mendapatkan Surat Kuasa dari Presiden Jokowi. Kami bersama Rocky Gerung melawan arogansi PDIP,” paparnya. **Rul