Aktivis Lingkungan Minta Kapolda Irjen Iqbal Tangkap Mafia Kasus TNTN di Pelalawan

 

PELALAWAN, Derakpost.com- Mafia hutan mulai bermain di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang terus digerogoti, meskipun ada regulasi yang mengikat tentang luasan wilayah. Tapi, pemerintah berada di sekitar kawasan itu tetap keluarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR).

Berdasarkan data GentaOnline.com. Pemerintah daerah yang mengeluarkan regulasi di dalam kawasan TNTN adalah pemerintah, yakni Desa Lubuk Kembang Bunga, di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Dalam surat ditanda tangani langsung Kepala Desa, Ir H Rusi Chairus Slamet dan di stempel.

Menurut keterangan salah seorang warga Dusun Toro Jaya (wilayah Desa Lubuk Kembang Bungo di kawasan TNTN), SKGR yang diterbitkan kepala desa tersebut berjumlah sekitar 15 persil yang diterbitkan pada Januari 2020 lalu. “Saya hanya mengetahui ada surat yang terbit kemarin saja, kalau yang sebelum-sebelumnya tidak tahu,” ujar pria ingin namanya dirahasiakan itu.

Selanjutnya, masih dalam SKGR yang diterbitkan kepala desa itu terlihat surat tersebut teregistrasi pada 12 Februari dengan pihak pertama Helina dan pihak kedua adalah Ferdinandus dengan transaksi Rp 30 juta.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada satupun pihak pemerintahan mulai dari Desa hingga Camat mau memberikan keterangan. Diketahui itu modus Kades selain terbitkan SKRG menandatangani surat mengatasnamakan ulayat oleh oknum ninik mamak dan mengatahui Kades.

RMZ, Aktivis lingkungan dari Komunitas Pecinta Alam Riau (KOPARI) meminta kasus ini ditangani cepat oleh Bapak Kapolda Riau yang baru, Irjen Muhammad Iqbal. Sejumlah oknum diduga terlibat kasus penjualan lahan TNTN. Pasalnya, dari hasil investigasi lapangan yang dilakukan pihaknya, diketahui ninik mamak dan Kades tersebut diduga telah menjual lahan TNTN dengan menggunakan surat hibah bathin hitam dengan harga Rp5 juta untuk 1 hektare.

Ada beberapa fakta lain yang kita temukan di lapangan. Dimana terduga melakukan pendudukan lahan TNTN dengan cara membuka lahan lalu menjualnya kembali pada orang yang berminat. Tentunya perkara ini harus terus didalami.

‘’Untuk mengungkap kasus penjualan lahan negara tersebut, mudah saja tinggal bekerja sama dengan Balai TNTN. Kapolda harus berani mengusut kasus penguasaan lahan TNTN untuk membuka usaha perkebunan tanpa izin,” ujarnya.

Ia menyebutkan dari 38 ribu hektare lahan TNTN, hanya tinggal kurang lebih 15 ribu hektare yang masih menjadi kawasan hutan, dan sisanya 23 ribu hektare sudah diduduki oleh sejumlah oknum masyarakat sebagai usaha perkebunan. Berharap Kepolisian menangkap oknum Kades setempat. **Rul/Fbs

PelalawanPoldaTNTN
Comments (0)
Add Comment